Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
Olahraga
11 jam yang lalu
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
2
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
Pemerintahan
11 jam yang lalu
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
3
Progres Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B di Pekan ke-31 Capai 10,43 Persen
Pemerintahan
10 jam yang lalu
Progres Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B di Pekan ke-31 Capai 10,43 Persen
4
Persiapkan Indonesia Hadapi Irak, Shin Tae-yong Optimistis Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
11 jam yang lalu
Persiapkan Indonesia Hadapi Irak, Shin Tae-yong Optimistis Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
5
Momen 26 Tahun BUMN, PLN Terus Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik di Jakarta
Pemerintahan
13 jam yang lalu
Momen 26 Tahun BUMN, PLN Terus Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik di Jakarta
6
Aditya Raih Norma GM, Eka Putra Wirya: PB Percasi dan Sponsor Bangga
Olahraga
8 jam yang lalu
Aditya Raih Norma GM, Eka Putra Wirya: PB Percasi dan Sponsor Bangga
Home  /  Berita  /  Hukum

Permohonan Justice Collaborator Imam Nahrawi Ditolak

Permohonan Justice Collaborator Imam Nahrawi Ditolak
Imam Nahrawi (Merdeka.com)
Senin, 29 Juni 2020 22:03 WIB
Penulis: Azhari Nasution

JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Rosmina menolak permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.

Sebelumnya, dalam sidang pleidoi kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya, Imam Nahrawi mengajukan permohonan menjadi JC.

"Menyatakan menolak permohonan justice collaborator yang diajukan oleh terdakwa," kata Rosmina di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (29/6/2020).

Hakim menyatakan Imam terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap Rp 11,5 miliar untuk pencairan dana hibah KONI.

Selain itu, Imam juga menerima gratifikasi sebesar Rp 8,3 miliar melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum.

"Majelis hakim berkesimpulan bahwa seluruh unsur pasal yang didakwakan kepada terdakwa dalam dakwaan kesatu pertama dan kedua telah terpenuhi," ujar hakim.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 400 juta," imbuhnya.

Sebelumnya, pada sidang yang beragendakan pledoi, Imam meminta permohonan dirinya sebagai justice collaborator diterima oleh hakim. Imam juga berjanji akan membantu mengungkap aliran dana tersebut.

"Demi Allah, demi Rasulullah, saya akan membantu majelis hakim yang mulia, jaksa penuntut umum, dan KPK untuk mengungkap aliran dana Rp11,5 miliar ini, dan saya mohon majelis hakim yang mulia, kabulkan saya sebagai justice collaborator untuk mengungkap Rp11,5 miliar ini," ujar Imam saat membacakan, Jumat (19/6/2020) lalu. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/