Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Olahraga
18 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
2
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
Olahraga
18 jam yang lalu
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
3
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
Olahraga
18 jam yang lalu
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
4
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
Olahraga
17 jam yang lalu
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
5
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
Olahraga
17 jam yang lalu
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
6
Buat 1.000 Lilin dari Minyak Jelantah, SMAN 13 Jakarta Diganjar Rekor MURI
Umum
14 jam yang lalu
Buat 1.000 Lilin dari Minyak Jelantah, SMAN 13 Jakarta Diganjar Rekor MURI
Home  /  Berita  /  Hukum

Namanya Disebut Ulum, Achsanul Qosasi: Jangan Timbulkan Fitnah

Namanya Disebut Ulum, Achsanul Qosasi: Jangan Timbulkan Fitnah
Achsanul Qosasi. (Ist)
Sabtu, 16 Mei 2020 19:58 WIB
Penulis: Azhari Nasution

JAKARTA - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pusat, Achsanul Qosasi meminta Asisten pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum memberikan kesaksian semua hal dengan sejujurnya sehingga tidak menimbulkan fitnah terkait dugaan penyelewengan dana hibah KONI Pusat yang menjerat Imam Nahrawi.

“Semoga saudara Ulum bisa menyampaikan kebenaran yang sesungguhnya, Jangan melempar tuduhan tanpa dasar dan fakta yang sebenarnya. Dan, saya mendukung proses hukum kasus KONI ini berjalan lancar dan fair, tanpa ada fitnah pada pihak lain, termasuk saya sendiri,” kata Achsanul Qosasi saat dihubungi melalui Whatsapp, Sabtu (16/8/2020) malam.  

Pernyataan ini disampaikan Achsanul Qosasi terkait dengan tudingan Miftahul Ulum, saat menjadi saksi terdakwa suap pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat 15 Mei 2020.

Dalam kesaksiannya, Ulum menyebut nama Achsanul Qosasi dan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman, menerima aliran dana hibah KONI dengan besaran berbeda. Achsanul sendiri disebut menerima anggaran Rp 3 miliar dan Togariaman mendapat RP 7 miliiar.

Menurut Achsanul, tuduhan Ulum pada dirinya tidak tepat. Pasalnya, ia baru terlihat pemeriksaan laporan keuangan Kemenpora pada tahun 2018. “Kasus ini adalah kasus dana Hibah KONI yang diperiksa oleh BPK tahun 2016. Pemeriksaan Hibah KONI belum periode saya. Surat Tugas Pemeriksaan bukan dari saya. Dan, saya memeriksa Kemenpora pada tahun 2018 untuk pemeriksaan Laporan Keuangan,” jelasnya.

Achsanul secara tergas juga menyebut dirinya tidak mengenal Ulum dan tidak pernah berkomunikasi. Ia berharap bisa dikonfirmasi dengan Ulum, terkait tuduhan perimaan dana hibah Koni sebesar Rp3 miliar tersebut.

“Saya akan senang jika saya bertemu saudara Ulum untuk mengkonfirmasi ucapan dan tuduhannya,” tegasnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/