Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Progres Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B di Pekan ke-31 Capai 10,43 Persen
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Progres Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B di Pekan ke-31 Capai 10,43 Persen
2
Aditya Raih Norma GM, Eka Putra Wirya: PB Percasi dan Sponsor Bangga
Olahraga
21 jam yang lalu
Aditya Raih Norma GM, Eka Putra Wirya: PB Percasi dan Sponsor Bangga
3
Target Terpenuhi, Aditya Raih Norma GM di Pertamina Indonesian GM Tournament 2024
Olahraga
22 jam yang lalu
Target Terpenuhi, Aditya Raih Norma GM di Pertamina Indonesian GM Tournament 2024
4
Pj Gubernur DKI Tekankan Pentingnya Sosialisasi UU DKJ
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Pj Gubernur DKI Tekankan Pentingnya Sosialisasi UU DKJ
5
Sutradara Jelaskan Film 'Deadpool & Wolverine' Tak Hanya untuk Penggemar Berat
Umum
21 jam yang lalu
Sutradara Jelaskan Film Deadpool & Wolverine Tak Hanya untuk Penggemar Berat
6
Inovasi EPS PLN Percepat Pembangunan Gardu untuk Penuhi Kebutuhan Listrik Pelanggan
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Inovasi EPS PLN Percepat Pembangunan Gardu untuk Penuhi Kebutuhan Listrik Pelanggan
Home  /  Berita  /  Nasional

Bebas dari Lapas, Habib Bahar Dilepas Para Napi dengan Isak Tangis

Bebas dari Lapas, Habib Bahar Dilepas Para Napi dengan Isak Tangis
Habib Bahar bin Smith (tengah) bebas dari Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Jawa Barat, Sabtu (16/5/2020). (republika.co.id)
Sabtu, 16 Mei 2020 19:10 WIB
BOGOR - Habib Bahar bin Smith bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (16/5/2020), sekitar pukul 16.00 WIB.

Kepergian terpidana kasus penganiayaan dua remaja itu dari Lapas dilepas para nara pidana (napi) dengan isak tangis.

''Diiringi tangis para napi, Habib Bahar bin Smith bebas dari tahanan hari ini, tepatnya pada pukul 16.00 WIB,'' kata pengacara Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar, Sabtu, seperti dikutip dari Republika.co.id.

Habib Bahar divonis tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider satu bulan kurungan penjara. Putusan dibacakan dalam sidang vonis kasus penganiayaan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Selasa 9 Juli 2019.

Aziz menjelaskan, kliennya telah menjalani masa hukuman sesuai dengan prosedur. Meskipun divonis tiga tahun, Habib Bahar telah menjalankan separuh masa hukuman.

''Sehingga, memungkinkan untuk bebas sesuai Permenkumham 10 Tahun 2020,'' terang Aziz.

Kalapas Kelas IIA Cibinong Ardian Nova Christiawan membenarkan kebebasan Habib Bahar. Ardian mengatakan, Habib Bahar telah menjalani hukuman sesuai prosedur.

Ardian menjelaskan, pembebasan Habib Bahar telah sesuai dengan peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

''Siap betul. Karena memang sudah sesuai peraturan yang berlaku. Habib bebas sesuai Permenkumham,'' ujar Ardian.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:Peristiwa, Nasional
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/