Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
18 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
2
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Umum
15 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
3
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
15 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
4
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
Pemerintahan
18 jam yang lalu
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
5
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
14 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
Home  /  Berita  /  DPR RI

Harapan Besar Komisi III pada Dirjen Pemasyarakatan yang Baru

Harapan Besar Komisi III pada Dirjen Pemasyarakatan yang Baru
Ketua Komisi III DPR RI, Herman Herry. (Foto: Ist.)
Senin, 11 Mei 2020 14:43 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR, Herman Herry menyatakan, masalah di Lapas merupakan masalah klasik yang tidak kunjung selesai. Karenanya, Ia menaruh harapan besar kepada Dirjen Pemasyarakatan yang baru, Irjen. Pol. Reynhard Saut Poltak Silitonga.

"Sebagai Dirjen Lapas pertama yang memiliki latar belakang sebagai penegak hukum, Komisi III tentunya memiliki ekspektasi besar terhadap kinerja Anda ke depan. Kami akan menunggu gebrakan dan inovasi dari Saudara," kata Herman dalam rapat dengar pendapat (RDP) virtual antara Komisi III DPR dengan Dirjen Pemasyarakatan, Irjen Pol Reynhard Saut Poltak Silitonga, Senin (11/05/2020).

Politikus asal Nusa Tenggara Timur ini juga meminta jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan betul-betul mengevaluasi kriteria narapidana yang dikeluarkan lewat program Asimilasi dan meningkatkan pengawasan terhadap mereka. Seperti diketahui Kemenkumham tercatat sudah mengeluarkan 39.273 narapidana dan anak melalui pemberian asimilasi dan integrasi dalam upaya simultan pencegahan penyebaran virus Corona/Covid-19 di Indonesia.

"Kriteria narapidana yang akan dikeluarkan lewat kebijakan percepatan asimilasi harus diawasi dengan ketat. Hal ini harus dilakukan secara serius untuk meminimalkan kemungkinan narapidana asimilasi itu melakukan pengulangan saat sudah kembali ke masyarakat," kata Herman.

Petugas Balai Pemasyarakatan, lanjut Herman, juga harus betul-betul melakukan pengawasan dengan ketat. "Bila kekurangan personel untuk melakukan pengawasan ini, Bapas harus meminta bantuan dan bekerjasama dengan petugas lapas atau penegak hukum lainnya, begitu juga dengan jajaran Forkopimda,".

Sebagai pengingat, kebijakan pemerintah mengeluarkan ribuan narapidana ini memang sempat menjadi polemik. Catatan Komisi III, sebanyak 93 orang (0,23 persen) diantara narapidana yang dikeluarkan itu, kembali tertangkap melakukan tindak pidana.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, DPR RI, Nasional, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/