Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Karyawan Gunarso Tancap Gas Siapkan Strategi Ketahanan Pangan di Jakarta
Umum
19 jam yang lalu
Karyawan Gunarso Tancap Gas Siapkan Strategi Ketahanan Pangan di Jakarta
2
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana 'Cinta Yang Salah'
Umum
13 jam yang lalu
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana Cinta Yang Salah
3
Pj Gubernur DKI Canangkan Kampung Siaga TBC
Umum
19 jam yang lalu
Pj Gubernur DKI Canangkan Kampung Siaga TBC
4
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
Umum
13 jam yang lalu
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
5
Kesit Budi Handoyo Segera Dilantik sebagai Ketua PWI Jaya, Ucapan Selamat Mengalir Deras
Umum
19 jam yang lalu
Kesit Budi Handoyo Segera Dilantik sebagai Ketua PWI Jaya, Ucapan Selamat Mengalir Deras
6
PWI Jaya Mulai Siapkan Ajang Anugerah MHT Award 2024
Umum
12 jam yang lalu
PWI Jaya Mulai Siapkan Ajang Anugerah MHT Award 2024
Home  /  Berita  /  Nasional

Kemendikbud Tetapkan 3 Skema Dispensasi UKT bagi Mahasiswa Terdampak Covid-19

Kemendikbud Tetapkan 3 Skema Dispensasi UKT bagi Mahasiswa Terdampak Covid-19
Plt Dirjen Dikti Kemendikbud Nizam. (int)
Rabu, 29 April 2020 13:44 WIB
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menetapkan tiga skema dispensasi pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang perekonomian keluarganya terdampak Covid-19.

Dikutip dari Republika.co.id, pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud, Nizam, mengatakan, skema ini baru diberikan kepada Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

''Kita sudah minta melalui majelis rektor PTN itu untuk mahasiswa baru UKT-nya bisa dilakukan beberapa skema untuk meringankan beban,'' kata Nizam dalam rapat daring bersama Komisi X DPR RI yang disiarkan melalui laman resmi TV Parlemen, Selasa (28/4).

Dijelaskan Nizam, skema pertama adalah penundaan pembayaran UKT khususnya bagi mahasiswa baru masuk. Mahasiswa baru yang perekonomiannya terdampak Covid-19 bisa mengurus agar boleh menunda membayar UKT.

Selanjutnya, skema yang dibuat adalah melalui penurunan UKT. ''Kan UKT ini ada beberapa level sesuai dengan gaji orang tua, jadi disesuaikan di situ,'' kata Nizam menambahkan.

Sementara itu, skema ketiga adalah pembayaran UKT boleh dilakukan dengan cara dicicil.

Selain itu, mahasiswa bisa mengajukan KIP Kuliah. Skema KIP Kuliah, kata Nizam bisa diakses oleh mahasiswa baru ataupun mahasiswa yang saat ini sedang berkuliah namun kondisinya berhak mendapatkan bantuan.

Adapun skema untuk PTS, Nizam mengungkapkan Kemendikbud tidak bisa memaksakan skema yang diterapkan kepada PTN. Namun, Kemendikbud memberikan dukungan kepada PTS melalui skema KIP Kuliah.

Ia menjelaskan, pada tahun ini kuota KIP Kuliah untuk PTS meningkat sekitar lima kali lipat dibandingkan tahun lalu. ''Tidak hanya oleh mahasiswa baru, tapi juga mahasiswa yang sudah duduk di bangku perguruan tinggi,'' kata Nizam.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:Pendidikan, Nasional
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/