Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Umum
22 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
2
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
22 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
3
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
22 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
4
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
6 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
5
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
6 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
6
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
4 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Polisi Gerebek Penimbunan Masker Ilegal di Cakung

Polisi Gerebek Penimbunan Masker Ilegal di Cakung
Foto: Poskota
Jum'at, 28 Februari 2020 17:08 WIB
JAKARTA - Polisi mengungkap penimbunan dan produksi masker ilegal milik PT Uno Mitra Persada di pergudangan Central Cakung Blok I No.11, Jalan Raya Cakung Cilincing KM 3, Rototan, Cilincing, Jakarta Utara.

600 kardus yang berisi total 30.000 box masker siap edar, disita polisi dari PT Uno Mitra Persada yang merupakan perusahaan pemasaran dari produksi PT Unotec Mega Persada. Demikian dikutip dari Poskotanews.id, Jumat (28/2/2020).

"Tempat ini memproduksi secara ilegal, yang tidak sesuai dengan standar dan tidak memiliki izin dari Departemen Kesehatan," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Dari penggerebakan itu, polisi mengamankan 10 orang dengan inisial, YRH, EE, F, DK, SL, SF, ER, D, S dan LF. Masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda dalam produksi masker ilegal itu.

YRH berperan sebagai penanggung jawab, EE sebagai penjaga gudang. Sedangkam tersangka F, DK, SL, SF, dan ER sebagai pekerja. Kemudian D sebagai operator mesin, serta S dan LF sebagai sopir.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tempat produksi masker ilegal itu telah beroperasi sejak Januari 2020.

"Mereka tidak memiliki izin produksi, tidak memiliki SNI, dan tidak memiliki izin Depkes," tegas Yusri.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.

"Ancaman sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan atau pidana denda maksimal Rp 50 miliar," tandas Yusri.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/