Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
21 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
21 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
15 jam yang lalu
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
5
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
16 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
13 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Oknum Kepala Sekolah yang Lupa Berapa Kali Cabuli Siswi, Mengaku Korbannya Bukan Satu

Oknum Kepala Sekolah yang Lupa Berapa Kali Cabuli Siswi, Mengaku Korbannya Bukan Satu
Foto: Radar Bali
Jum'at, 28 Februari 2020 17:40 WIB
BALI - Kepolisian Resor Badung mengungkapkan adanya potensi jumlah korban bertambah dalam kasus dugaan pencabutan oleh IWS (43), oknum Kepala Sekolah salah satu Sekolah Dasar di Kuta Utara, Badung, Bali.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Badung, AKP Laurens Rajamangapul mengungkapkan, "ada muncul lagi korban baru sebelum korban yang ini. Ada sebelumnya, yang menurut pengakuan (tersangka, Red) sudah kuliah,".

Hal itu diungkap Laurens kepada wartawan di Mapolda Bali, Jumat (28/2/2020). Laurens mengungkapkan, korban baru tersebut berinisial D. Ia dicabuli oknum Kepala Sekolah sejak Juni 2016 saat korban masih duduk di kelas VI Sekolah Dasar, korban duduk di kelas XII Sekolah Menengah Atas (SMA), sebagaimana dilansir kompas.com.

"Kami masih mencari inisial D ini, mudah-mudahan dapat bisa mulai terungkap lagi semua ini," kata Laurens.

Sebelumnya, oknum kepala sekolah ini ditetapkan tersangka karena dugaan pencabutan terhadap siswi berinisial IA (16). Ia dicabuli sejak kelas VI Sekolah Dasar hingga SMA.

Polisi menjerat oknum kepala sekolah itu dengan pasal 81 Junco pasal 76D UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman penjara selama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar rupiah.

Mengutip Radar Bali, "Pelaku sudah tidak ingat berapa kali melakukan hubungan intim dengan korban,".

Berdasarkan proses kepolisian yang tengah berlangsung, aksi cabul oknum kepala sekolah ini, terjadi di banyak tempat mulai dari Ruang Kepala Sekolah, Ruang Les, kamar di rumah tersangka, hingga hotel di wilayah Kuta Utara.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:GoNews Group, Hukum, Pendidikan, DKI Jakarta, Bali
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/