Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Olahraga
21 jam yang lalu
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
2
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
Olahraga
20 jam yang lalu
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
3
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
Olahraga
21 jam yang lalu
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
4
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
Olahraga
20 jam yang lalu
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
5
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
Olahraga
21 jam yang lalu
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
6
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Olahraga
17 jam yang lalu
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Home  /  Berita  /  GoNews Group

3 Petani Terluka saat Eksekusi Kebun Sawit di Pelalawan, Ini Kata DPR RI

3 Petani Terluka saat Eksekusi Kebun Sawit di Pelalawan, Ini Kata DPR RI
Selasa, 04 Februari 2020 15:49 WIB
PEKANBARU - Bentrokan terjadi antara aparat keamanan dengan ratusan petani di kebun sawit Desa Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Kerusuhan ini dipicu saat petugas gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) dan pihak kepolisian melakukan eksekusi di lahan warga.

Pengacara dari pihak warga Asep Rukyat mengatakan, dalam bentrokan itu tiga warga mengalami luka di kaki,dan kepala akibat hantaman benda tumpul. "Informasi yang kita dapat, ada tiga warga yang terluka. Bentrokan terjadi pukul 12.00 WIB. Saat ini kondisi masih memanas," kata Asep, Selasa (3/2/2020).

Selain bentrokan, petugas juga melepaskan tembakan gas air mata ke warga. "Kita juga ditembaki dengan gas air mata," kata Yanto salah satu warga.

Bentrokan itu terjadi saat sejumlah alat berat memasuki lahan warga dan melakukan penumbangan pohon sawit. Warga pun akhirnya marah dan melakukan perlawanan.

Kapolres Pelalawan AKBP Haysim mengatakan hal ini terjadi karena dipicu warga berusaha melakukan pengadangan aparat yang melakukan ekskusi. Terkait polisi menggunakan gas air mata, Haysim tidak mau menjelaskan lebih jauh. "Ini sponton dari warga saja, saat lahan plasma dieksekusi. Tidak terjadi bentrokan, jangan dibesar besarkan ya," kata Kapolres.

Luas lahan yang dieksekusi seluas 3.323 hektar yang terdiri dari 2.000 hektare lahan sawit milik PT PSJ dan 1.300 hektare milik warga. Eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI No 1087K/Pid.Sus.LH/2018 pada 17 Desember 2018.

Dalam putusan itu, hakim memenangkan gugatan PT NWR yang merupakan perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI). Saat ini 700 petani yang lahannya masuk dalam eksekusi masih melakukan upaya PK (Peninjauan Kembali). Petugas saat ini sudah melakukan penumbangan ribuan hektare kebun sawit milik PT PSJ (Peputra Supra Jaya).

Menanggapi kasus tersebut, Komisi III DPR RI meminta penyerobotan lahan rakyat di Desa Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau, segera dihentikan.

Pasalnya, perbuatan itu telah mencederai hukum dan melukai hati rakyat. Hal ini diungkapkan Anggota Komisi III DPR RI yang juga Politisi PDI Perjuangan (PDIP) Arteria Dahlan.

Ia mengatakan, pihaknya sudah turun langsung ke lokasi lahan yang menjadi target penyerobotan PT Nusa Wana Raya (NWR) di Desa Gondai, Senin (3/2). "Kami melihat ini pertarungan dua gajah yang mengorbankan masyarakat kecil. Kasihan polisi dan pemerintah jangan mau untuk dimanfaatkan untuk kepentingan NWR," kata Arteria usai peninjauan di Gondai, Riau, kemarin.

Dia mengatakan, semua pihak harus menghormati putusan pengadilan baik putusan pengadilan tingkat pertama, maupun putusan pengadilan kasasi oleh Majelis Hakim Agung.

"Akan tetapi kami juga ingin memberitahukan kepada semua pihak, bahwa ini bukan barang baru, di antara mereka dan di antara rakyat, berhubungan dengan pelaku pemilik tanah dan pengusaha," ujarnya.

Rakyat menurut dia sudah membayar pinjaman ke bank, rakyat juga sudah melakukan kegiatan pemanfaatan atas hasil perkebunan, dengan demikian tidak dapat diputus melalui putusan yang sedemikian merugikan itu.

"Kami juga menghormati dan meminta betul, agar dapat mengetuk hati semua pihak, untuk lebih arif dan bijaksana didalam menyikapi putusan kasasi MA," ujarnya.

Di sini, lanjut Arteria, semua pihak jangan bicara menang-menangan tentang hukum, namun harus bicara bagaiamana hukum itu adalah sumber kebaikan dan kepastian serta sumber daripada rasa keadilan masyarakat.

"Saya tidak melihat hadirnya keputusan keadilan, keputusan hukum yang berkeadilan, yang bisa dirasakan oleh masyarakat yang ada di sini," tukas Arteria.

Ia juga meminta semua pihak termasuk PT NWR,dan penegak hukum dan masyarakat yang melakukan kegiatan eskavasi untuk membaca betul putusan pengadilan tingkat kasasi. Putusan tersebut menurut dia adalah putusan urusan pidana untuk badan hukum perusahaan. Putusan itu juga harus diperhatikan konsekuensi dengan hadirnya pidana korporasi.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Okezone dan CNNIndonesia
Kategori:Riau, DKI Jakarta, Politik, Pemerintahan, Peristiwa, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/