Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Karyawan Gunarso Tancap Gas Siapkan Strategi Ketahanan Pangan di Jakarta
Umum
10 jam yang lalu
Karyawan Gunarso Tancap Gas Siapkan Strategi Ketahanan Pangan di Jakarta
2
Pj Gubernur DKI Canangkan Kampung Siaga TBC
Umum
10 jam yang lalu
Pj Gubernur DKI Canangkan Kampung Siaga TBC
3
Kesit Budi Handoyo Segera Dilantik sebagai Ketua PWI Jaya, Ucapan Selamat Mengalir Deras
Umum
10 jam yang lalu
Kesit Budi Handoyo Segera Dilantik sebagai Ketua PWI Jaya, Ucapan Selamat Mengalir Deras
4
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana 'Cinta Yang Salah'
Umum
4 jam yang lalu
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana Cinta Yang Salah
5
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
Umum
4 jam yang lalu
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
6
PWI Jaya Mulai Siapkan Ajang Anugerah MHT Award 2024
Umum
3 jam yang lalu
PWI Jaya Mulai Siapkan Ajang Anugerah MHT Award 2024
Home  /  Berita  /  Riau

Penggunaan BBM Non Subsidi di Riau Tingkatkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

Penggunaan BBM Non Subsidi di Riau Tingkatkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
Foto ilustrasi. (internet)
Kamis, 23 Januari 2020 10:02 WIB
Penulis: Friedrich Edward Lumy
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Gubernur Riau, Syamsuar telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 199/SE/2019 tentang himbauan sosialisasi dan pembatasan penggunaan jenis bahan bakar minyak (bbm) khusus penugasan sesuai peruntukan, tertanggal 26 November 2019.

Dalam surat edaran itu dijelaskan, bahwa menghimbau untuk kendaraan bermotor dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar merah, mobil TNI/Polri, dan sarana transportasi air milik pemerintah, agar tidak menggunakan bahan bakar jenis biosolar dan premium.

Adapun dalam surat edaran tersebut, yang juga menghimbau untuk kendaraan industri, pengangkutan hasil perkebunan, pertambangan, dan kehutanan, diantaranya mobil tangki CPO, angkutan kayu hutan tanaman industri (balak kayu), angkutan tambang batu bara, dan truk molen (semen), agar tidak menggunakan bahan bakar jenis biosolar/solar bersubsidi.

"Jika penggunaan bbm non subsidi tinggi dan volumenya terus meningkat, maka pendapatan asli daerah (pad), melalui Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) akan meningkat," kata Syamsuar kepada GoRiau.com, Kamis (23/1/2020).

Dikatakan Syamsuar, dalam harga bbm bersubsidi maupun non subsidi, terdapat komponen PBBKB yang besarnya ditetapkan oleh masing masing pemerintah daerah (pemda) yang bersangkutan. Untuk ketentuan tentang komponen PBBKB dalam harga bbm tersebut diatur dalam Perpres Nomor 22 Tahun 2005 tentang Harga Jual Eceran BBM Dalam Negeri.

"Harga bbm dibeberapa daerah bisa berbeda, PBBKB dimasing-masing daerah. Penyesuaian tersebut implementasi Keputusan Menteri ESDM 187K/10/MEM/2019," jelas Syamsuar.

Untuk diketahui, harga bbm non subsidi di Provinsi Riau, yakni Pertalite Rp7.650, Pertamax Rp9.600, Pertamax Turbo Rp10.300, Dexlite Rp9.900, Pertamina Dex Rp10.700, dan Solar Non Subsidi Rp9.700.

Surat edaran yang dikeluarkan Syamsuar, merupakan tindaklanjut dari pemerintah pusat melalui Pertamina dan Kementrian ESDM. Bahwa penyaluran BBM subsidi harus tepat sasaran. Sebab hal ini juga merupakan tindaklanjut dari kesepakatan Mendagri, Kapolri dan Menteri ESDM dan BPH Nigas, serta Pertamina dalam mengawasi penyaluran BBM bersubsidi. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/