Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
Olahraga
11 jam yang lalu
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
2
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
Pemerintahan
11 jam yang lalu
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
3
Progres Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B di Pekan ke-31 Capai 10,43 Persen
Pemerintahan
9 jam yang lalu
Progres Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B di Pekan ke-31 Capai 10,43 Persen
4
Persiapkan Indonesia Hadapi Irak, Shin Tae-yong Optimistis Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
10 jam yang lalu
Persiapkan Indonesia Hadapi Irak, Shin Tae-yong Optimistis Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
5
Momen 26 Tahun BUMN, PLN Terus Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik di Jakarta
Pemerintahan
13 jam yang lalu
Momen 26 Tahun BUMN, PLN Terus Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik di Jakarta
6
Aditya Raih Norma GM, Eka Putra Wirya: PB Percasi dan Sponsor Bangga
Olahraga
7 jam yang lalu
Aditya Raih Norma GM, Eka Putra Wirya: PB Percasi dan Sponsor Bangga
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Tawarkan Jasa Wik...Wik.. LC Rp1,5 Juta ke Pelanggan Karaoke, Mami L Ditangkap Polisi

Tawarkan Jasa Wik...Wik.. LC Rp1,5 Juta ke Pelanggan Karaoke, Mami L Ditangkap Polisi
Kamis, 19 Desember 2019 18:00 WIB
SURABAYA - DM alias Mami L hanya bisa tertunduk saat digiring petugas kepolisian Unit V Perjudian Ditreskrimum Polda Jatim. Wanita kelahiran 36 tahun silam ini ditangkap lantaran menawarkan Purel (Ladies Escort) kepada tamu dengan cara show di dalam room De Berry Karaoke.

Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Pitra Andrias Ratulangie menyatakan, modus yang digunakan tersangka adalah menawarkan purel untuk wik... wik (berhubungan intim) kepada tamu De Berry Karaoke yang merupakan tampak sebagai karaoke keluarga.

“LC yang ditawarkan tersebut kemudian diminta untuk melayani hubungan badan sex (ML), selanjutnya disepakati harga Rp 1,5 juta dan tersangka mendapatkan upah Rp 300 ribu,” ujar Direskrimum dalam jumpa pers, Kamis (19/12/2019).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 296 KUHP tengang mengadakan atau memudahkan cabul dengan orang lain dan 506 KUHP tentang tindak pidana mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Beritahati.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Jawa Timur
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/