Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Olahraga
21 jam yang lalu
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
2
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
18 jam yang lalu
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
3
Momen 26 Tahun BUMN, PLN Terus Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik di Jakarta
Pemerintahan
4 jam yang lalu
Momen 26 Tahun BUMN, PLN Terus Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik di Jakarta
4
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
Olahraga
2 jam yang lalu
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
5
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
Pemerintahan
2 jam yang lalu
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
6
Pompa Semangat Timnas Indonesia Lolos ke Olimpiade, Erick Thohir: Kasih Lihat Kita Bangsa Yang Kuat
Olahraga
2 jam yang lalu
Pompa Semangat Timnas Indonesia Lolos ke Olimpiade, Erick Thohir: Kasih Lihat Kita Bangsa Yang Kuat
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kembali Dilantik Jadi Anggota DPRD Riau, Legislator Kuansing Ini Ingin Fokus Tingkatkan Pendidikan dan Pertanian

Kembali Dilantik Jadi Anggota DPRD Riau, Legislator Kuansing Ini Ingin Fokus Tingkatkan Pendidikan dan Pertanian
Marwan Yohanis.
Jum'at, 06 September 2019 18:35 WIB
Penulis: Nyimas Naima Azzahra
PEKANBARU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru memperpanjang waktu pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB), selain itu, penghapusan denda PBB yang sebelumnya sampai akhir Agustus, kembali diperpanjang hingga 30 September 2019.

"Pembayarannya dan penghapusan dendanya kita perpanjang lagi sampai 30 September 2019. Sesuai arahan Pak Walikota," ujar Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Senin, (2/9/2019).

Menurut Zulhelmi, perpanjangan waktu ini dilakukan sebagai upaya Pemko Pekanbaru untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari PBB. Selain itu, Zulhelmi juga berharap wajib pajak (WP) dapat memanfaatkan penghapusan denda dan perpanjangan pembayaran PBB ini.

"Kita harapkan WP segera membayar PBB selama waktu penghapusan denda pajak ini. Pembayaran tidak harus di Kantor Bapenda, bisa juga transaksi online atau bank," jelasnya.

Sementara itu, data Bapenda menyebutkan selama Januari hingga 30 Agustus 2019 sudah mencapai Rp100 miliar lebih dari target Rp130 miliar. Sedangkan dari 11 sektor pajak, hingga 30 Agustus 2019 mencapai Rp415 miliar.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/