Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
17 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
2
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
Olahraga
17 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
3
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
12 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
4
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
11 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
5
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
11 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
6
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
11 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Hari Ketiga, Dua Mantan Wakil Ketua DPRD dan Mantan Kadis Bina Marga Kampar Diperiksa KPK

Hari Ketiga, Dua Mantan Wakil Ketua DPRD dan Mantan Kadis Bina Marga Kampar Diperiksa KPK
Pintu masuk dijaga ketat polisi.
Jum'at, 06 September 2019 17:43 WIB
Penulis: Syawal Jose
BANGKINANG - Hari ketiga di Kabupaten Kampar, Riau, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang mantan Wakil Ketua DPRD Kampar, Jum'at (6/9/2019). Mereka berdua adalah Yurjani Moga mantan Wakil DPRD periode 2009-2014 dan Sunardi DS Wakil DPRD Kampar periode 2014-2019.

Selain Moga dan Sunardi, KPK juga memeriksa mantan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Kampar, Chairunsyah.

Yurjani Moga dan Sunardi saat keluar hendak melakukan solat Ashar di musolla yang tak jauh dari Aula Gedung Serbaguna Mapolres Kampar, tempat pemeriksaannya. Mereka menolak diwawancarai oleh sejumlah wartawan. "Nantilah, selesaikan ini dulu ya," kata Yurjani Moga.

Pemeriksaan ini dilakukan KPK sebagai saksi untuk tersangka Adnan dalam kasus dugaan korupsi Jembatan Waterfront City Bangkinang ini, KPK telah menetapkan Adnan sebagai tersangka bersama seorang pihak swasta.

Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar Rp39,2 miliar dari nilai proyek pembangunan Jembatan Waterfront City secara tahun jamak di tahun anggaran 2015 dan 2016 dengan total Rp117,68 miliar. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/