Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Karyawan Gunarso Tancap Gas Siapkan Strategi Ketahanan Pangan di Jakarta
Umum
7 jam yang lalu
Karyawan Gunarso Tancap Gas Siapkan Strategi Ketahanan Pangan di Jakarta
2
Pj Gubernur DKI Canangkan Kampung Siaga TBC
Umum
8 jam yang lalu
Pj Gubernur DKI Canangkan Kampung Siaga TBC
3
Kesit Budi Handoyo Segera Dilantik sebagai Ketua PWI Jaya, Ucapan Selamat Mengalir Deras
Umum
7 jam yang lalu
Kesit Budi Handoyo Segera Dilantik sebagai Ketua PWI Jaya, Ucapan Selamat Mengalir Deras
4
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana 'Cinta Yang Salah'
Umum
2 jam yang lalu
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana Cinta Yang Salah
5
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
Umum
2 jam yang lalu
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
6
Presiden NOC Prancis Doakan Timnas U-23 Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
DKI Jakarta
55 menit yang lalu
Presiden NOC Prancis Doakan Timnas U-23 Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Putusan MA: Hanura Sah di Bawah Pimpinan OSO dan Herry Lotung Siregar

Putusan MA: Hanura Sah di Bawah Pimpinan OSO dan Herry Lotung Siregar
Ketua Bidang Organisasi Hanura, Benny Rhamdani saat konfrensi pers. (GoNews.co)
Senin, 05 Agustus 2019 15:35 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) akhirnya memutuskan kepengurusan Partai Hanura yang sah di bawah pimpinan Ketua Umum Oesman Sapta dan Sekretaris Jenderal Herry Lontung Siregar.

Hal ini sesuai dengan Keputusan MA atas kasasi dengan nomor register 194K/TUN/2019 yang menguatkan SK Menkumham M.HH.01.AH.11.01/2018.

Dimana SK tersebut sebelumnya digugat oleh kelompok Daryatmo dan Syarifudding Sudding.

Pada amar putusan itu, MA menyatakan menolak kasasi dari pemohon yang diwakili Daryatmo dan Sudding. Selanjutnya, kedua pemohon diwajibkan membayar biaya kasasi sejumlah Rp 500 ribu.

Hal ini diungkapkan Ketua Bidang Organisasi DPP Partai Hanura, Benny Ramdani saat menggelar konfrensi pers, Senin (5/8/2019) di Kantor DPP Hanura, Jakarta Pusat.

Dengan keluarnya putusan itu kata Benny, maka tidak ada lagi pihak lain yang dapat bertindak sebagai ketua umum atau mengatasnamakan diri DPP Hanura tanpa sepengetahuan pengurus yang sah.

"Tidak ada dasar apapun bagi Daryatmo dan kawan-kawannya untuk menyatakan dan bertindak serta mengatasnamakan sebagai pengurus DPP Partai Hanura," ujar Benny yang didampingi Sekjen Partai Hanura, Herry Lotung Siregar.

Dengan demikian kata Benny, pihaknya mengingatkan, jika masih ada yang bertindak mengatasnamakan diri sebagai DPP Hanura, maka Hanura akan menempuh jalur hukum.

"Jika dikemudian hari ditemukan Daryatmo Cs atau pihak manapun dengan sengaja menyatakan, bertindak mengatasnamakan Partai Hanura untuk kepentingan apapun, kami pengurus di bawah Oesman Sapta akan mengambil tindakan tegas melalui jakur hukum," tegasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/