Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
Olahraga
22 jam yang lalu
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
2
Progres Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B di Pekan ke-31 Capai 10,43 Persen
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Progres Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B di Pekan ke-31 Capai 10,43 Persen
3
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
4
Persiapkan Indonesia Hadapi Irak, Shin Tae-yong Optimistis Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
22 jam yang lalu
Persiapkan Indonesia Hadapi Irak, Shin Tae-yong Optimistis Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
5
Aditya Raih Norma GM, Eka Putra Wirya: PB Percasi dan Sponsor Bangga
Olahraga
19 jam yang lalu
Aditya Raih Norma GM, Eka Putra Wirya: PB Percasi dan Sponsor Bangga
6
Target Terpenuhi, Aditya Raih Norma GM di Pertamina Indonesian GM Tournament 2024
Olahraga
20 jam yang lalu
Target Terpenuhi, Aditya Raih Norma GM di Pertamina Indonesian GM Tournament 2024
Home  /  Berita  /  GoNews Group

19 Tahun Dirawat Nenek Kandung di Kuansing, Zamri Dideportasi ke Malaysia

19 Tahun Dirawat Nenek Kandung di Kuansing, Zamri Dideportasi ke Malaysia
Jum'at, 26 Juli 2019 22:42 WIB
PEKANBARU - Warga Malaysia, Zamri Bin Yasaman (25), dideportase ke negara asalnya, Jumat (26/7). Dia dinyatakan telah melanggar Undang-undang Keimigrasian karena visa kunjungan di Indonesia telah lama habis.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru Junior M Sigalingging mengatakan, Zamri datang ke Indonesia dengan visa kunjungan selama 60 hari pada 31 Agustus 2000. 

Kala itu, Zamri masuk melalui tempat pemeriksaan Imigrasi Dumai. Ketika datang ke Indonesia, Zamri baru berusia 6 tahun. Dia dibawa oleh kedua orang tuanya ke Indonesia yang ketika itu sudah berstatus warga Negara Malaysia.

Sebelumnya mereka memang warga Indonesia. Selama di Indonesia, tumbuh dan berkembang bersama keluarganya di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

''Selama berada di Indonesia dia tinggal dan dirawat oleh kakek dan neneknya di Kuantan Singingi," kata Junior.

Seiring berjalannya waktu, masa Zamri pun habis di Indonesia. Zamri diamankan pihak Imigrasi Klas I Pekanbaru. Setelah dilakukan pendataan dan pengambilan sidik jari, diputuskan Zamri harus dipulangkan ke Malaysia berdasarkan Sesuai Surat Keputusan Kepala Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru.

Terkait pemulangan Zamri, Rudenim Pekanbaru berkordinasi dengan pihak keluarganya dan perwakilan negara Malasyia. Segala biaya akomodasi yang timbul dari  pendeportasian dibebankan pada pihak keluarga. ''Tiket kepulangan ditanggung oleh keluarga,'' ucap Junior.

Saat pendeportasian, Zamri dikawal oleh dua orang petugas dari Rudenim Pekanbaru. Deporti diberangkatkan dari Bandar Udara International Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru pukul 16:15 WIB menggunakan pesawat udara Air Asia dengan kode penerbangan AK-429 menuju Kuala Lumpur International Airport.

''Pendeportasian dilaksanakan langsung dari Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru setelah dilakukan serah terima Deporti kepada petugas di TPI Bandara SSK," jelas Junior.

Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru saat ini sebanyak 1.047 orang pengungsi. Terdiri dari pengungsi yang difasilitasi IOM 1001 orang, Final Rejected Person yang difasilitasi IOM 9 orang, Immigratoir  36 orang dan pengungsi mandiri 1 orang tidak difasilitasi IOM. (gs1)

Editor:Hermanto Ansam
Kategori:Peristiwa, Riau, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/