Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
Olahraga
20 jam yang lalu
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
2
Progres Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B di Pekan ke-31 Capai 10,43 Persen
Pemerintahan
19 jam yang lalu
Progres Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B di Pekan ke-31 Capai 10,43 Persen
3
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
Pemerintahan
20 jam yang lalu
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
4
Persiapkan Indonesia Hadapi Irak, Shin Tae-yong Optimistis Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
20 jam yang lalu
Persiapkan Indonesia Hadapi Irak, Shin Tae-yong Optimistis Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
5
Aditya Raih Norma GM, Eka Putra Wirya: PB Percasi dan Sponsor Bangga
Olahraga
17 jam yang lalu
Aditya Raih Norma GM, Eka Putra Wirya: PB Percasi dan Sponsor Bangga
6
Target Terpenuhi, Aditya Raih Norma GM di Pertamina Indonesian GM Tournament 2024
Olahraga
18 jam yang lalu
Target Terpenuhi, Aditya Raih Norma GM di Pertamina Indonesian GM Tournament 2024
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Eggi Sudjana Ditangkap, BPN Belum Koordinasikan Bantuan Hukum

Eggi Sudjana Ditangkap, BPN Belum Koordinasikan Bantuan Hukum
Selasa, 14 Mei 2019 19:35 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Sekjen Pergerakan Advokat untuk Demokrasi Indonesia (PADI), Arisakti Prihatwono mengungkapkan, belum ada pembahasan serius di Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02 Prabowo-Sandi pasca penangkapan Eggi Sudjana.

"Kami belum berkoordinasi terkait itu. Sepertinya belum," katanya Arisakti saat dikonfirmasi GoNews Grup, Selasa (14/05/2019).

Eggi, dikenal publik sebagai bagian dari juru kampanye nasional BPN 02. Belakangan, Eggi berurusan dengan polisi terkait dugaan makar dan mulai ditahan pada Selasa (14/05/2019).

Sebelum ditahan, Eggi sempat meminta keseriusan Presiden Jokowi dalam berdemokrasi. Hal ini, karena Eggi menilai, pasal makar yang dikenakan pada dirinya, bekerja dengan konstruksi hukum yang keliru. Tepatnya, apa yang soal disposisi people power yang Eggi tujukan pada penyelenggaraan Pemilu atau juga Jokowi sebagai Calon Presiden, bukan sebagai Presiden.

"Jokowi bisa perintahkan kepada Kapolri (Jenderal Tito Karnavian) untuk tidak ditahan kalau dia (Jokowi) berdemokrasi yang benar," ujar Eggi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/05/2019) kemarin.

Adapun PADI, merupakan sebuah pergerakan sekumpulan Advokat yang peduli kepada proses dan hasil Pemilu 2019 yang demokratis, jujur dan berintegritas. PADI meyakini bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara hukum (Rechstaat) dan bukan negara kekuasaan (Maachstaat).

Hari ini, Selasa (14/05/2019), PADI mendampingi relawan Tim IT BPN 02 yang diketuai Mustofa Nahrawardaya untuk menyerahkan bukti tambahan dugaan C1 dan Berita Acara Planonya yang merugikan kubu 02.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Umum, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/