Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
23 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
21 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
3
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
22 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
19 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
18 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
6
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
19 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Tiga Pria dan Satu Wanita Diamankan Polisi Dalam Rumah Kontrakan di Duri Saat Pesta Sabu

Tiga Pria dan Satu Wanita Diamankan Polisi Dalam Rumah Kontrakan di Duri Saat Pesta Sabu
Barang bukti narkoba dan uang hasil penjualan narkoba.
Jum'at, 15 Februari 2019 08:48 WIB
Penulis: Friedrich Edward Lumy
DURI - Sebuah rumah kontrakan di Jalan Subrantas Gang Siak, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, digrebek oleh Tim Opsnal Polsek Mandau, Kamis (14/2/2019) sekitar pukul 22.00 WIB, dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Firman Fadhila.

Saat digrebek tim opsnal, mendapati ada empat orang di dalam rumah kontrakan tersebut, diantaranya tiga pria dan satu wanita yang sedang pesta sabu. Penggrebekan ini berdasarkan penyelidikan tim opsnal Polsek Mandau.

Kapolres Bengkalis, AKBP Yusup Rahmanto mengungkapkan melalui Kapolsek Mandau, Kompol Ricky Ricardo kepada GoRiau.com, tiga orang merupakan warga Kota Duri berinisial RS (43, pria), ZUL (38, pria), dan DA (21, wanita). Serta, SR (38, pria) warga Medan.

"Penggrebekan dan penggeledahan rumah kontrakan disaksikan Ketua RT setempat. Di kamar rumah kontrakan tersebut berhasil ditemukan 7 paket besar narkotika jenis sabu sabu seharga Rp24 juta, 11 butir pil extasi warna orange merek DB, 1 butir pil extasi warna pink merek hello kitty, dan 54 butir happy five," kata Kompol Ricky, Jumat (15/2/2019).

Selain barang bukti narkoba, sambungnya, diamankan juga uang hasil penjualan narkoba sejumla Rp1.137.000, 1 unit timbangan digital, 1 bungkus plastik klep, 1 unit handphone warna hitam, 1 unit handphone lipat warna putih hitam, 4 sendok terbuat dari pipet, 2 buah gunting, dan 1 buah bong.

"Barang bukti narkoba tersebut diakui milik RS. Dari keterangan RS, narkoba tersebut didapati dari seseorang berinisial BD (DPO). Barang bukti dan keempat tersangka sudah diamankan di Polsek Mandau guna penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan adanya peredaran narkoba di wilayahnya. Hal ini membantu tugas kepolisiam dalam mengungkap kasus narkoba di Kecamatan Mandau dan Bathin Solapan.

"Kita tidak ada ampun terhadap narkoba. Kita pun akan menindak siapa saja yang mengedarkan narkoba, sesuai perintah Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Untuk itu, jauhi narkoba dan mulai isi kegiatan dengan hal positif," jelas Kompol Ricky. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/