Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
23 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
2
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
21 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
3
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
19 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
4
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
Olahraga
20 jam yang lalu
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
5
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
21 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
6
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Olahraga
23 jam yang lalu
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kasus 'Garam Haram', Mantan Kekasih Syahrini Dibekuk Polda Metro

Kasus Garam Haram, Mantan Kekasih Syahrini Dibekuk Polda Metro
Rabu, 16 Januari 2019 18:34 WIB
Penulis: C. Karundeng
JAKARTA - Mantan Kekasih artis Syahrini berinisial HS alias Hans dibekuk Jajaran Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama empat tersangka lain berinisial SN,  FK dan TP dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba. Setelah itu, polisi menangkap tersangka SN di Restoran Yoshinoya, Pantai Indah Kapuk pada Jumat (21/12) dan mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 5 gram.

"Jadi dengan adanya penemuan dan penangkapan tersangka ini kemudian tim ini mengembangkan dari mana barang ini. Setelah dilakukan introgasi, interview kepada tersangka, bahwa barang itu berasal dari FK," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (16/1).

Setelah itu, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap FK di rumahnya di wilayah Menteng, Jakarta Pusat di hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB. "Kemudian penyidik masuk dan menangkap tersangka lalu melakukan penyelidikan, penyidik menemukan 2.357 gram narkotika jenis sabu," ucapnya.

Argo mengungkapkan setelah FK ditangkap, tersangka mengaku mendapatkan baru dari HK yang saat sini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). FK mengaku mengenal HK dengan dikenalkan oleh HS alias Hans. Selain HK, polisi juga mengejar MC dan MK yang mendistribusi barang haram tersebut ke HK.

"HK ini msh kita cari dan DPO dan sudah kita lakukan pencekalan ke luar negeri. Pencekalan sudah kita kirim ke Imigrasi tanggal 27 Desember 2018," ucapnya.

Dalam penangkapan empat tersangka, polisi telah menyita sabu seberat 2.362,84 gram, enam buah handphone, satu buah cincin, satu unit mobil Toyota Fortuner dan satu unit mobil Toyota Agya.

"Keempat tersangka ini dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang R.I No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman seumur hidup atau mati," pungkas Argo.

Hingga saat ini tiga orang berinsial HK, MC dan MK yang merupakan bandar masih dikejar.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/