Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Karyawan Gunarso Tancap Gas Siapkan Strategi Ketahanan Pangan di Jakarta
Umum
10 jam yang lalu
Karyawan Gunarso Tancap Gas Siapkan Strategi Ketahanan Pangan di Jakarta
2
Pj Gubernur DKI Canangkan Kampung Siaga TBC
Umum
10 jam yang lalu
Pj Gubernur DKI Canangkan Kampung Siaga TBC
3
Kesit Budi Handoyo Segera Dilantik sebagai Ketua PWI Jaya, Ucapan Selamat Mengalir Deras
Umum
10 jam yang lalu
Kesit Budi Handoyo Segera Dilantik sebagai Ketua PWI Jaya, Ucapan Selamat Mengalir Deras
4
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana 'Cinta Yang Salah'
Umum
5 jam yang lalu
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana Cinta Yang Salah
5
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
Umum
4 jam yang lalu
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
6
PWI Jaya Mulai Siapkan Ajang Anugerah MHT Award 2024
Umum
3 jam yang lalu
PWI Jaya Mulai Siapkan Ajang Anugerah MHT Award 2024
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Polda Metro Segera Limpahkan Berkas Ratna Sarumpeat ke Kejaksaan

Polda Metro Segera Limpahkan Berkas Ratna Sarumpeat ke Kejaksaan
Selasa, 06 November 2018 17:37 WIB
Penulis: C. Karundeng
JAKARTA - Polda Metro Jaya mengaku akan segera melimpahkan berkas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax dengan tersangka aktivis Ratna Sarumpaet ke pihak Kejaksaan.

Keterangan tambahan tiga saksi yang dikonfrontir pada 26 Oktober lalu dirasa telah membuat materi berkas kasus semakin rampung.

Seperti diketahui mereka yang dikonfrontir adalah Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal, Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang dan Koordinator Juru Bicara Tim BPN, Dahnil Anzar Simanjuntak.

"Tidak berapa lama lagi kita kirim ke sana (kejaksaan)," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 6 November 2018.

Keterangan tambahan tiga saksi kemarin itu dirasa sudah cukup. Dengan demikian, Argo menyebut penyidik merasa sudah cukup memeriksa saksi dalam kasus ini. "Untuk sementara ini cukup (periksa saksi)," kata dia.

Dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoax sendiri Ratna Sarumpaet sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ratna ditangkap polisi, Kamis 4 Oktober 2018 malam di Bandara Soekarno Hatta saat hendak bertolak ke Santiago, Cile.

Ratna ditangkap atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax terkait penganiayaan terhadapnya. Aktivis kemanusiaan itu disangkakan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE. Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/