Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
14 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
2
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
15 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
3
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
15 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
4
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
13 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
13 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Polsek Tambora Berhasil Ringkus Lima Orang Pengedar Narkoba

Polsek Tambora Berhasil Ringkus Lima Orang Pengedar Narkoba
Selasa, 06 November 2018 17:35 WIB
Penulis: C. Karundeng
JAKARTA - Lima orang tersangka pengedar narkoba di wilayah Tambora Jakarta Barat diringkus oleh Subnit Narkoba Unit Polsek Tambora pada Senin (5/11) kemarin.

Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh menjelaskan, kelima tersangka itu berinisial SA (30), KA (21), AC (32), AF (25) dan IS.

"Pertama Anggota menangkap SA (30) di Kampung Janis Rt 5/Rw 9 Pekojan Tambora Jakarta Barat dari laporan masyarakat yang resah karena sering dijadikan tempat transaksi narkoba," lata Iver Selasa (6/11).

Kemudian informasi tersebut ditindak lanjuti Subnit Narkoba Tambora dan hasil penyelidikan ternyata benar SA sedang menunggu pembeli. "Dari tangan SA kami mengamankan barang bukti berupa 16 Paket Plastik yang berisi sabu," terang dia.

Selanjutnya, yang kedua polisi menangkap KA (21) di Kampung Janis Rt 5/9 Kel. Pekojan Kec. Tambora Jakarta Barat dengan barang bukti berupa 10 Paket Plastik Shabu.

"Kami kembangkan lagi dan hasilnya kami tangkap AC (32) di Jl Liberia Dalam RT 3/ 11 Kel Pekojan Kec Tambora Jakbar dengan menyita satu paket sabu," tutur dia.

Dari pengakuan AC ia dapat barang bukti dari AF dan IS di Jl. Krendang Barat Rt11/5 Krendang Tambora Jakarta Barat. "Total barang bukti dari tersangka ada 16 paket plastik kecil sabu berat brutto 2,6 gram, 1 buah dompet wanita warna coklat,1 buah timbangan,1 buah bong dan cangklong," tukas dia.

Kelima orang ini di sangkakan pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/