Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
2
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
23 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
3
Indra Sjafri Genjot Fisik Timnas U-20 Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
Indra Sjafri Genjot Fisik Timnas U-20 Indonesia
4
Pemkab Kepulauan Seribu Peringati Pekan Imunisasi Dunia 2024
Pemerintahan
24 jam yang lalu
Pemkab Kepulauan Seribu Peringati Pekan Imunisasi Dunia 2024
5
Kesit Budi Handoyo Siapkan Pakta Integritas untuk Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029
Umum
21 jam yang lalu
Kesit Budi Handoyo Siapkan Pakta Integritas untuk Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029
6
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
Umum
21 jam yang lalu
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Pungli Prona, Pidsus Kejari Inhu Tetapkan Oknum Pejabat BPN Jadi Tersangka

Pungli Prona, Pidsus Kejari Inhu Tetapkan Oknum Pejabat BPN Jadi Tersangka
Kasi Pidsus Kejari Inhu, Ostar Al Pansri SH MH
Rabu, 10 Oktober 2018 17:06 WIB
Penulis: Jefri Hadi
RENGAT - Setelah melakukan beberapa kali pemeriksaan, penyidik Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Riau resmi menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan pungutan liar dalam program Prona (Proyek Operasi Agraria Nasional) tahun 2016.

Tersangka diketahui beriniaial, SMA (57), seorang kepala seksi pada kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) Inhu. Dugaan sementara, tersangka diduga telah melakukan pungli sekitar Rp500 juta lebih.

"Penetapan tersangka ini, telah kita lakukan sejak, 26 Septeber 2018 lalu. Pungli tersebut dilakukan tersangka di beberapa desa pada tiga kecamatan di Inhu. Yakni, di Kecamatan Batang Cenaku, Seberida dan Kuala Cenaku".

Demikian ditegaskan Kajari Inhu, Supardi SH melalui Kasi Pidsus, Ostar Al Pasti SH MH yang juga didampingi Kasi Intel, Bambang Dwi Saputra SH MH kepada GoRiau.com, Rabu (10/10/2018) di kantor Kajari Inhu.

Dikatakan Ostar, berdasarkan keterangan tersangka dan para saksi, tersangka memungut sejumlah uang tersebut dari masing-masing kepala desa. Uang yang dipungut tersangka, merupakan biaya pengusan sertifikat Prona dan Transmigrasi.

"Program pengurusan sertifikat Prona dan Tranamigrasi ini, dalam ketentuannya tidak dipungut biaya, namun tersangka tetap melakukan pungutan. Dalam satu persil sertifikat, tersangka memungut sebesar Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta rupiah," jelas Ostar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e jo Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupai jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

"Dan atas hal itu, tersangka diancam dengan pidana penjara diatas lima tahun," singkat mantan Kasi Pidsus Kajari Kampar itu.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/