Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
Umum
18 jam yang lalu
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
2
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana 'Cinta Yang Salah'
Umum
18 jam yang lalu
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana Cinta Yang Salah
3
Karyawan Gunarso Tancap Gas Siapkan Strategi Ketahanan Pangan di Jakarta
Umum
23 jam yang lalu
Karyawan Gunarso Tancap Gas Siapkan Strategi Ketahanan Pangan di Jakarta
4
Pj Gubernur DKI Canangkan Kampung Siaga TBC
Umum
24 jam yang lalu
Pj Gubernur DKI Canangkan Kampung Siaga TBC
5
PWI Jaya Mulai Siapkan Ajang Anugerah MHT Award 2024
Umum
17 jam yang lalu
PWI Jaya Mulai Siapkan Ajang Anugerah MHT Award 2024
6
Kesit Budi Handoyo Segera Dilantik sebagai Ketua PWI Jaya, Ucapan Selamat Mengalir Deras
Umum
23 jam yang lalu
Kesit Budi Handoyo Segera Dilantik sebagai Ketua PWI Jaya, Ucapan Selamat Mengalir Deras
Home  /  Berita  /  Riau

Diminta Rp1,5 Miliar untuk Ganti Rugi Lahan yang Dibangun SDN 006 Guntung, Disdik Inhil Sebut Tak Bisa Penuhi

Diminta Rp1,5 Miliar untuk Ganti Rugi Lahan yang Dibangun SDN 006 Guntung, Disdik Inhil Sebut Tak Bisa Penuhi
Rabu, 19 September 2018 16:28 WIB
Penulis: Rida Ayu Agustina
TEMBILAHAN - Permasalahan SDN 006 Kelurahan Tagaraja (Guntung), Kecamatan Kateman yang dipagari seng oleh pemilik tanah dimana gedung itu berdiri masih menjadi PR Pemkab Inhil.

Seperti yang disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Inhil, Rudiansyah saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPRD Inhil, Selasa (18/9/2018) bahwasanya pihaknya sudah beberapa kali menggelar rapat rerkait persoalan ini.

Dijelaskan Rudi, adapun luas lahan tempat SDN 006 tersebut beridiri adalah 90x50 meter persegi, yang mana terdiri terdiri 15 ruang kelas.

Dari keseluruhan luas sekolah itu, dijelaskan Rudi yang diklami oleh keluarga Gani adalah 31x50  meter persegi, dimana diatas tanah yang diklaim itu berdiri 4 ruang kelas, gerbang masuk dan rumah penjaga sekolah. 

"Jadi dari luas tanah yang diklaim itu Pemkab diminta membayar sekitar Rp1,5 miliar," jelas Rudi.

Meskipun demikian, dikatakan Rudi bahwa Pemkab tidak bisa serta merta langsung mengabulkan keinginann keluarga Gani untuk mengganti tanah seharga tersebut.

"Kiti tidak bisa main ganti begitu saja, harus jelas semuanya. Kita bisa ganti jika ada keputusan dari pengadilan bahwa kita harus ganti. Sekarang yang jadi masalah yang bersangkutan tidak mau membawa masalah ini ke jalur hukum," tambahnya.

Apalagi dikatakan Rudi, Pemkab juga memiliki surat tanah yang menyatakan bahwa tanah tersebut berasal dari tanah masyarakat yang diserahkan ke Pemkab.

"SDN 006 Tagaraja itu ada sejak tahun 1980, jadi berdasarkan surat yang ada dikita bahasanya tanah itu sudah diwakafkan untuk pembangunan gedung sekolah. Sejak puluhan tahun itu, sekarang tanah itu dipermasalahkan," cetusnya.

Dilanjutkannya, Disdik dan semua pihak yang berkaitan dengan permasalahan ini akan kembali mengelar rapat untuk penyelesaian kasus ini.

Sementara itu jika pun pemilik tanah kembali memagar 4 ruang kelas, ia telah meminta kepada kepala sekolah agar membuat jam belajar anak-anak yang kelasnya tidak bisa digunakan menjadi sore hari.

"Jadi sudah kita minta Kepsek untuk buat jam belajar pagi dan sore, jadi gantian pakai kelas yang ada dulu. Ya kita berharap mereka membawa permasalhan ini ke ranah hukum, sehingga kita bisa mengambil sikap jikapun harus mengganti rugi," tukas Rudyansah. ***

Kategori:Pendidikan, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/