Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
22 jam yang lalu
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
2
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
22 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
3
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
19 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
4
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
Olahraga
2 jam yang lalu
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
5
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
Olahraga
1 jam yang lalu
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
6
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Olahraga
1 jam yang lalu
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Home  /  Berita  /  Riau

Cewek Selatpanjang Ditangkap Polisi, Ditemukan 17 Paket Sabu dalam Kotak Bedak

Cewek Selatpanjang Ditangkap Polisi, Ditemukan 17 Paket Sabu dalam Kotak Bedak
Ilustrasi. (Internet)
Rabu, 19 September 2018 16:32 WIB
Penulis: Safrizal
SELATPANJANG - Sat Narkoba Polres Kepulauan Meranti menangkap seorang perempuan warga Selatpanjang Timur, Kepulauan Meranti, DN (29). Ditemukan 17 paket sabu dalam kotak bedak, serta alat hisap dan uang.

Penangkapan itu terjadi di Jalan Mahmud Desa Banglas Barat Kecamatan Tebingtnggi Kabupaten Kepulauan Meranti, Selasa (18/9/2018) malam. Seorang laki-laki, inisial Put, berhasil kabur dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sebelum penangkapan, Polisi mendapat kabar bahwa Put (DPO) yang sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu sedang berada di tempat tersebut (TKP).

Kemudian, Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti Iptu Darmanto SH dan tim langsung ke TKP untuk melakukan penangkapan.

Sesampainya di TKP, tim langsung mengepung rumah yang sering digunakan Put melakukan transaksi narkoba.

Kehadian polisi tercium oleh Put. Ia berhasil melarikan diri melalui jendela kamarnya. Lalu meloncat ke hutan atau semak-semak di belakang rumah tersebut.

Rupanya, saat melakukan pengepungan rumah, tim melihat dari sela-sela jendela, ada seorang perempuan yang keluar sambil mengendap. Perempuan itu pun berencana kabur melalui jendela tempat Put melarikan diri.

Dengan sigap, tim langsung mengamankan perempuan yang mengaku bernama DN ini.

Kemudian, dengan didampingi Ketua RT setempat, tim melakukan penggeledahan di dalam rumah dan kamar tempat Put melarikan diri. Selain itu polisi juga menggeledah tempat tertutup lainnya.

Tim berhasil menemukan barang bukti (BB) di dalam kamar Put (DPO).

Adapun BB yang berhasil ditemukan malam itu antara lain, tujuh belas paket diduga narkotika jenis sabu, satu buah kotak bedak berwarna hitam tempat menyimpan shabu, satu set alat hisap (bong), satu buah kaca pirek yang berisikan sabu, satu buah kaca pirek kosong, satu unit handphone nokia senter warna hitam, satu buah kotak permen mentos yang berisi plastik klep kosong, dua buah kompor, uang tunai sebesar Rp 85.000 diduga hasil penjualan sabu.

Selain itu, juga ditemukan dan diamankan satu unit hp merk VIVO, satu unit sepeda motor supra x warna hitam.

Kepada polisi, DN mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik Put (DPO).

"Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Kepulauan Meranti untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres AKBP La Ode Proyek SH melalui Kasubbag Humas AKP Amir Husin, Rabu (19/9/2018).

DN ini merupakan salah seorang honorer di Kepulauan Meranti. ***

Kategori:Hukum, Riau, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/