Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
15 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
18 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
3
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
18 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
4
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
16 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
5
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
15 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
15 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  Riau

Jony Boyok yang Hina UAS Terancam Diusir dari Riau dan Terkena Sumpah Adat Jika Ingkar

Jony Boyok yang Hina UAS Terancam Diusir dari Riau dan Terkena Sumpah Adat Jika Ingkar
Kamis, 13 September 2018 11:27 WIB
Penulis: Ratna Sari Dewi
PEKANBARU - Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) telah melaksanakan sidang hukum adat Melayu terkait kasus penghinaan yang dilakukan akun facebook Jony Boyok terhadap Datuk Seri Ulama Setia Negara, Ustaz Abdul Somad Lc Ma, Rabu (12/9/2018) kemarin.

Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR, Datuk Seri Al Azhar mengatakan, hasil sidang hukum adat yang dilaksanakan kemarin itu menyatakan bahwa tindakan Jony Boyok menghina UAS dengan sebutan Dajjal adalah perbuatan yang salah dan fatal menurut adat. Sebab, UAS yang dihina Jony Boyok tersebut merupakan ulama besar kebanggaan masyarakat Riau dan merupakan satu-satunya ulama yang mendapat penabalan gelar dari LAMR sebagai Datuk Seri Ulama Setia Negara.

"Perbuatan JB salah menurut adat, maka masing-masing anggota Majelis Kerapatan Adat sedang menimbang kesalahan itu mengenai berat dan ringannya," kata Al Azhar di Balai Adat LAMR, Jalan Diponegoro Pekanbaru, Kamis (13/9/2018).

Disamping itu, lanjut Al Azhar, MKA LAMR menegaskan bahwa hukuman tertinggi adat melayu bagi pengacau adalah diusir dari Riau. Di mana, hukum adat pengusiran ini terbagi dua, yakni diusir selamanya dan diusir dalam batas waktu tertentu.

"Hukuman adat tertinggi yang berlaku di aturan adat Melayu mana pun di Riau itu diusir dari negeri ini. Diusir bisa dalam waktu tentatif atau ada juga yang selamanya," tegasnya.

Tak sampai disitu saja, apa bila nanti sanksi hukum adat sudah dijatuhkan, maka JB harus menjalankan hukuman tersebut.

"Apa bila dia ingkar dan tidak menjalankan hukuman adat yang diberikan oleh LAMR, maka yang bersangkutan akan dikenakan sumpah adat," ujarnya. ***

Kategori:Peristiwa, Riau, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/