Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
22 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
2
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
23 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
3
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
Olahraga
23 jam yang lalu
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
4
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
23 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
5
Brad Pitt Kepergok Jalan Bareng Ines De Ramon di Pantai Santa Barbara
Umum
24 jam yang lalu
Brad Pitt Kepergok Jalan Bareng Ines De Ramon di Pantai Santa Barbara
6
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
8 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Jadi Tersangka, Mantan Walikota Depok Penuhi Panggilan Polisi

Jadi Tersangka, Mantan Walikota Depok Penuhi Panggilan Polisi
Kamis, 13 September 2018 11:18 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi memenuhi panggilan Polresta Depok untuk diperiksa sebagai tersangka terkait dengan kasus korupsi pelebaran Jalan Nangka, Tapos, Depok, Jawa Barat.

"Hari ini Kamis tanggal 13 September 2018 pukul 09.00 WIB, saudara Nur Mahmudi Ismail di dampingi tim penasehat hukumnya memenuhi panggilan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pada kagiatan penggadaan tanah untuk pelebaran Simpang Jl. Raya Bogor- Jl. Nangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono dalam keterangam tertulis, Kamis (13/9/2018).

Sebelumnya, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Depok Harry Prihanto juga sudah diperiksa tim penyidik Polresta Depok yang diduga ikut terlibatbdalam kasus tersebut pada Rabu (12/9/2018).

"Untuk pemeriksaan saudara Harry dilakukan mulai pukul 09.30 WIB s.d 21.30 WUB di Ruang Sat Reskrim Polresta Depok dan setelah selesai pemeriksaan tersangka, kembali dan meninggalkan Polresta Depok didampingi oleh Tim Penasehat hukumnya," ucap Argo.

Sebelumnya, Polisi telah menetapkan mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi dan Mantan Sekda Depok Harry Prihanto ditetapkan menjadi tersangka terkait dugaan kasus korupsi proyek pengadaan lahan untuk pelebaran jalan Nangka Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Depok.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menyebutkan status tersangka ternyata telah disandang Nur Mahmudi sejak 20 Agustus 2018 lalu. Iya (tersangka), pada 20 Agustus," ujar Argo saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (29/8/2018). ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/