Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
23 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
2
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
Olahraga
24 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
3
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
18 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
4
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
18 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
5
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
18 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
6
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
17 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Meski Akad Nikah Lewat Video Call, MUI Sebut Pernikahan Briptu Nova Sah

Meski Akad Nikah Lewat Video Call, MUI Sebut Pernikahan Briptu Nova Sah
Selasa, 01 Mei 2018 10:00 WIB
JAKARTA - Seorang anggota polwan, Briptu Nova terpaksa menjalani proses akad nikah melalui video call. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan akad nikah tersebut sah meski Nova tidak berada di lokasi.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Asrorun Niam mengatakan dalam proses akad nikah calon mempelai wanita tak perlu berada di samping calon mempelai pria. Yang terpenting selain calon mempelai laki-laki yakni wali nikah, dua saksi, dan dan shighat (pernyataan) akad.

"Dengan demikian aqdun nikah yang dilakukan antara wali, dalam hal ini ayahnya Nova dengan mempelai laki-laki dan adanya sejumlah saksi, itu sah sepanjang syarat dan rukunnya nikah terpenuhi," kata Asrorun, Minggu (29/4/2018).

Asrorun merasa MUI tak perlu mengeluarkan fatwa mengenai sah atau tidaknya akad nikah seperti yang dialami Nova. Eks Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) itu menilai masyarakat sudah memahaminya.

"Ya, hal itu sebenarnya secara fiqih sudah seharusnya dipahami bahwa kehadiran calon mempelai perempuan itu bukan suatu keharusan dalam sebuah profesi pernikahan. Makanya menjadi sah," terang Asrorun.

Asrorun juga mengucapkan selamat kepada Nova atas pernikahannya. Dia pun mengapresiasi sikap Polri karena memberikan keleluasaan kepada Nova untuk menyaksikan akad nikah dan hadir dalam resepsi.

"Ini sekaligus pelajaran bahwa tugas tidak menghalangi untuk melangsungkan pernikahan. Ini sekaligus pelajaran bahwa tugas tidak menghalangi untuk melangsungkan pernikahan. Langkah Polri yang memberikan fasilitasi dan izin pernikahan serta respsi pernikahan juga perlu diapresiasi dan perlu dicontoh" papar Asrorun. ***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Umum, Peristiwa, DKI Jakarta, Kalimantan Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/