Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Karyawan Gunarso Tancap Gas Siapkan Strategi Ketahanan Pangan di Jakarta
Umum
16 jam yang lalu
Karyawan Gunarso Tancap Gas Siapkan Strategi Ketahanan Pangan di Jakarta
2
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana 'Cinta Yang Salah'
Umum
11 jam yang lalu
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana Cinta Yang Salah
3
Pj Gubernur DKI Canangkan Kampung Siaga TBC
Umum
17 jam yang lalu
Pj Gubernur DKI Canangkan Kampung Siaga TBC
4
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
Umum
11 jam yang lalu
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
5
Kesit Budi Handoyo Segera Dilantik sebagai Ketua PWI Jaya, Ucapan Selamat Mengalir Deras
Umum
16 jam yang lalu
Kesit Budi Handoyo Segera Dilantik sebagai Ketua PWI Jaya, Ucapan Selamat Mengalir Deras
6
PWI Jaya Mulai Siapkan Ajang Anugerah MHT Award 2024
Umum
10 jam yang lalu
PWI Jaya Mulai Siapkan Ajang Anugerah MHT Award 2024
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Jual Miras, Wanita Paruh Baya Diperiksa Polisi

Jual Miras, Wanita Paruh Baya Diperiksa Polisi
Sabtu, 21 April 2018 17:30 WIB
Penulis: Fendry Nababan
LABURA - Dari sebuah penggerebekan warung tuak di Kelurahan Merbau, Kecamatan Merbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, personel Polsek Merbau mengamankan seorang wanita dalam rangka menekan aksi kejahatan dan penyakit masyarakat (K2YD).

Hasilnya, petugas mengamankan tiga botol minuman beralkohol golongan B, beraroma Wisky merk Colombus. Kini, wanita berinisial S (45), bersama barang bukti digelandang polisi ke Mapolsek guna dimintai keterangan.

Informasi yang diterima, penangkapan ini merupakan instruksi dari Telegram Kapolres Labuhanbatu No: STR/106/2018 tanggal 12 April 2018 tentang pelaksanaan (K2YD) dan penertiban minuman keras ilegal yang ditindaklanjuti melalui perintah Kapolsek Merbau tanggal 13 April 2018 tentang penertiban minuman keras ilegal di Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

Jumat (20/4/2018) sekira pukul 00.30, Kanit Reskrim Ipda KA. Siregar bersama lima anggota reskrim melakukan razia miras dalam rangka menekan aksi kejahatan dan penyakit masyarakat.

Saat melakukan razia, petugas mendapat Informasi dari warga Kelurahan Merbau bahwa di daerah mereka ada lokasi menjual miras jenis minuman botol.

"Atas Informasi itu, personel langsung melakukan patroli dan cek kebenarannya ke warung yang dimaksud," sebut Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Bilah Hulu, AKP Natanael Panjaitan, Sabtu (21/4/2018).

Tiba di lokasi, petugas melakukan penyisiran dan menemukan minuman keras sebanyak tiga botol minuman beralkohol golongan B, beraroma Wisky merk Colombus.

"Pemilik warung kita lakukan pembinaan dan meminta dia untuk berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali di atas surat pernyataan bermaterai sekaligus menanda tanganinya," ujar Kapolsek mengakhiri.*

Editor:Fatih
Kategori:Sumatera Utara, Hukum, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/