Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
13 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
2
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
15 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
3
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
14 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
4
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
13 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
13 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Home  /  Berita  /  GoNews Group
Kasus Legalisir Ijazah JR Saragih

Kemungkinan Ada Tersangka Baru Kata Bawaslu Sumut

Kemungkinan Ada Tersangka Baru Kata Bawaslu Sumut
Selasa, 20 Maret 2018 10:32 WIB

MEDAN - Ketua Bawaslu Sumut Syafrida Rasahan tidak menampik kemungkinan adanya penambahan tersangka baru atas dugaan pemalsuan legalisir ijazah yang diserahkan JR Saragih mendaftar sebagai calon gubernur (cagub) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut).

"Mungkin ada tersangka lain, kalau ada keterangan tambahan," kata Syafrida yang diwawancarai usai pemeriksaan JR.

Terkait pemanggilan JR ini, Syafrida mengatakan, Bupati Simalungun itu diperiksa seputar penggunaan dokumen yang ia serahkan saat mendaftar ke KPU Sumut. Namun ia mengaku tidak mengetahui persis jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik pada JR.

"Saya totalnya belum mendapatkan informasi penyidik. Kalau melihat dari waktu pemeriksaan, mungkin 10-15 pertanyaan seputar dugaan pelanggaran yang dilakukan JR. Dan dokumen yang digunakan beliau," ungkapnya.

Lantas tidakkah pemeriksaan ini membutuhkan izin dari Mendagri mengingat status JR sebagai Bupati?

"Ini bukan tindak pidana umum. Ini merupakan tindak pidana pemilihan, yang masa penanganannya terbatas 14 hari kerja. Jadi sangat dibatasi waktunya. Karena Jr mendaftar sebagai warga Sumut, bukan sebagai Bupati Simalungun," jelasnya.

 

Editor:wen
Sumber:medanbisnis
Kategori:Sumatera Utara, GoNews Group, Politik, Hukum, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/