Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
Olahraga
14 jam yang lalu
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
2
Progres Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B di Pekan ke-31 Capai 10,43 Persen
Pemerintahan
13 jam yang lalu
Progres Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B di Pekan ke-31 Capai 10,43 Persen
3
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
Pemerintahan
14 jam yang lalu
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
4
Persiapkan Indonesia Hadapi Irak, Shin Tae-yong Optimistis Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
14 jam yang lalu
Persiapkan Indonesia Hadapi Irak, Shin Tae-yong Optimistis Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
5
Momen 26 Tahun BUMN, PLN Terus Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik di Jakarta
Pemerintahan
16 jam yang lalu
Momen 26 Tahun BUMN, PLN Terus Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik di Jakarta
6
Aditya Raih Norma GM, Eka Putra Wirya: PB Percasi dan Sponsor Bangga
Olahraga
11 jam yang lalu
Aditya Raih Norma GM, Eka Putra Wirya: PB Percasi dan Sponsor Bangga
Home  /  Berita  /  GoNews Group

UU MD3 Tak Kunjung Diteken Jokowi, Ini Tanggapan Ketua DPR

UU MD3 Tak Kunjung Diteken Jokowi, Ini Tanggapan Ketua DPR
Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo. (istimewa)
Rabu, 21 Februari 2018 13:33 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Meskipun UU MD3 sampai saat ini belum ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, Ketua DPR Bambang Soesatyo berkeyakinan, dalam waktu dekat pasti akan diteken.

"Terkait belum ditandatanganinya UU MD3 oleh Presiden Joko Widodo, sebagaimana keterangan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, di beberapa media, kami masih memiliki keyakinan bahwa Presiden akan menandatangan revisi kedua UU MD3 tersebut," ujar Bamsoet, Rabu (21/2/2018).

Karena kata Bamsoet, UU MD3 itu merupakan hasil pembahasan dan kesepakatan bersama antara DPR dan Pemerintah.

"Kesepakatan itu termasuk pasal-pasal yang diperdebatkan oleh sebagian kalangan. Jadi saya minta, agar Menkumhan untuk terus meyakinkan Presiden," tandasnya.

Ia berharap, Menteri Yasona akan menjelaskan dan meyakinkan Jokowi, bahwa perubahan atau koreksi UU MD3 tersebut bisa dilakukan dalam uji materi di MK sebagaimana UU lain yang dinilai tidak sesuai dengan Semangat UUD 1945 dan Pancasila.

"Walaupun revisi UU MD3 tidak ditandatangani oleh Presiden dalam jangka waktu 30 hari, UU tersebut berlaku secara sah dan mengikat," tandasnya.

Lanjut Bamsoet, jika ada pihak-pihak yang masih tidak sependapat dengan pasal yang ada di UU MD3 dipersilahkan menggugat melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi.

"Silahkan menggugat sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/