HET Minyak Goreng, Gula Pasir dan Daging Beku Ditetapkan, Ritel Modern di Riau Dilarang 'Menyalahi'
Penulis: Ratna Sari Dewi
Tanpa terkecuali, semua ritel modern dan pasar yang ada di Provinsi Riau khususnya Kota Pekanbaru pun dilarang 'menyalahi' kebijakan tersebut.
Sesuai arahan Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (Dirjen PEN) Kementerian Perdagangan RI, Arlinda yang berkunjung ke Riau, Kamis (20/4/2017) kemarin, bahwa HET minyak goreng dipatok Rp11 ribu per liter, gula pasir Rp12.500 per kilogram dan daging beku Rp80 ribu per kilogram.
Kebijakan ini pun disambut baik oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sebagai salah satu daerah yang sering terdampak lojakan harga karena ketersediaan gula pasir dan daging di daerahnya sering kekurangan.
"Tujuan utama arahan bu Dirjen PEN untuk menstabilkan harga di Riau. Tentu kami minta semua ritel modern mematuhi itu," kata Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman kepada GoRiau.com di Pekanbaru, Jumat (21/4/2017).
Sementara itu, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, Irjen Pol Zulkarnain sebagai pucuk tertinggi dalam penegakan hukum di bumi Melayu ini juga menyambut antusias kebijakan Kemendag itu. Ia bahkan berjanji akan menindak tegas pelaku-pelaku penimbunan sembako yang ada di wilayah kekuasaannya.
Ditegaskankannya, bahwa penimbunan sembako merupakan tindak pidana. Ia pun memastikan para pelakunya akan diproses secara pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk itu, masyarakat dilarang coba-coba menimbun stok sembako, karena pelaku penimbunan sembako akan menjadi 'incaran' Kapolda Riau.
"Kalau ada ketentuan lagi yang mengikat, itu lebih bagus. Jadi ada kepastian harga. Mudah-mudahan nggak ada yang berani coba-coba menimbun sembako," kata Kapolda Riau yang suka berpantun ini. ***
Kategori | : | Pemerintahan, Riau, GoNews Group |