Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
Olahraga
11 jam yang lalu
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
2
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
Pemerintahan
11 jam yang lalu
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
3
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
DKI Jakarta
11 jam yang lalu
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
4
Shin Tae-yong Panggil 22 Pemain untuk Laga Lawan Irak dan Filipina
Olahraga
12 jam yang lalu
Shin Tae-yong Panggil 22 Pemain untuk Laga Lawan Irak dan Filipina
5
Korea Utara Jumpa Jepang di Final Piala Asia Wanita U-17
Olahraga
11 jam yang lalu
Korea Utara Jumpa Jepang di Final Piala Asia Wanita U-17
6
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Olahraga
11 jam yang lalu
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Pencairan Rp48,2 Miliar Dana BOS SMA/SMK di Riau Terlambat

Pencairan Rp48,2 Miliar Dana BOS SMA/SMK di Riau Terlambat
ilustrasi. (net)
Jum'at, 21 April 2017 14:19 WIB
Penulis: Ratna Sari Dewi
PEKANBARU - Pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Provinsi Riau mengalami keterlambatan. Ini terjadi karena ada perubahan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Juknis BOS.

Demikian disampaikan oleh Manager BOS Provinsi Riau, Dewi Riyawati Andamari, bahwa pihaknya tengah mengupayakan agar dana BOS bisa secepatnya dicairkan.

Dewi merincikan, total dana yang akan dicairkan dalam BOS SMAN sebesar Rp34.087.480.000 atau Rp34 miliar dan SMKN Rp14.143.080.000 atau Rp14 miliar. Sehingga keseluruhannya berjumlah Rp48.230.560.000 atau Rp48,2 miliar.

"Pencairan BOS SMAN dan SMKN memang masih dalam proses. Kalau target tentu secepatnya," kata Dewi kepada GoRiau.com di Pekanbaru, Jumat (21/4/2017).

Sebelumnya diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau, Kamsol, bahwa Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 tentang Juknis BOS yang diberlakukan pasca peralihan kewenangan SMA/SMK dari kabupaten/kota ke provinsi itu telah mengubah mekanisme anggaran belanja tidak langsung menjadi belanja langsung.

"Sekolah diminta untuk menyiapkan rencana kegiatan dan anggaran (RKA). Seluruh anggaran yang akan diberikan bergantung pada permintaan sekolah," kata Kamsol.

Saat ini, Disdik tengah melakukan pendampingan kepada sekolah-sekolah untuk menyusun RKA agar sesuai peraturan yang telah diterbitkan Kemendagri.

"Pendampingan kepada sekolah-sekolah untuk menyusun RKA diperkirakan selesai dua minggu ini," pungkasnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/