Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
23 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
2
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
21 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
3
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
20 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
4
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
Olahraga
20 jam yang lalu
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
5
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
21 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
6
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Olahraga
24 jam yang lalu
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Sebelum Suparman, Hakim Rinaldi Vonis Bebas 3 Terdakwa Korupsi di Riau, Termasuk Azmun Jaafar

Sebelum Suparman, Hakim Rinaldi Vonis Bebas 3 Terdakwa Korupsi di Riau, Termasuk Azmun Jaafar
Suparman keluar dari mobil tahanan sebelum masuk ke dalam Rumah Tahanan di Gedung KPK, Jakarta, 7 Juni 2016 lalu. (tempo.co)
Jum'at, 24 Februari 2017 18:05 WIB
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru yang diketuai Hakim Rinaldi Triandiko memvonis bebas Bupati Rokan Hulu nonaktif Suparman, Kamis, 23 Februari 2017. Suparman merupakan terdakwa kasus korupsi pembahasan APBD Provinsi Riau 2014 dan 2015.

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya menuntut Suparman dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa menilai Suparman yang saat itu menjadi anggota DPRD periode 2009-2014, terbukti menerima suap dari Gubernur Riau saat itu Annas Maamun.

Jika Suparman dinyatakan bebas, rekan Suparman yaitu Ketua DPRD Riau 2009-2014 Johar Firdaus divonis 5,5 tahun penjara. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dikutip dari tempo.co, sebelum kasus ini, hakim Rinaldi tercatat pernah menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Meranti Zubiarsyah dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepulauan Meranti Suwandi Idris dalam kasus korupsi Pelabuhan Dorak pada 8 Februari 2017.

Saat itu, Rinaldi menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan tindak pidana, melainkan perbuatan perdata.

Selain itu, hakim Rinaldi juga pernah membebaskan mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan perluasan lahan perkantoran Bhakti Praja Kabupaten Pelalawan pada 2016 lalu.

Saat ini, Komisi Yudisial tengah memperlajari laporan putusan bebas Suparman tersebut. Juru bicara Komisi Yudisial (KY), Farid Wajdi mengatakan pihaknya lebih dulu akan mempelajari laporan itu sebelum memutuskan tahap selanjutnya, seperti pemeriksaan.

Farid menambahkan, sesuai standard operating procedure atau SOP yang diatur dalam peraturan internal KY, setiap laporan yang masuk akan diverifikasi dan dikaji.

''Jika ditemukan bukti-bukti awal adanya dugaan pelanggaran kode etik, maka akan diteruskan dengan investigasi dan pemeriksaan para pihak termasuk pelapor, saksi dan terlapor,'' kata Farid saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (24/2/2017).

Saat ditanya mengenai putusan hakim Rinaldi, Farid menolak berkomentar. ''Berbicara soal putusan hakim, adalah berbicara soal independensi hakim. Artinya merupakan ranah kemerdekaan hakim. Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial tidak boleh mencampurinya, apalagi mengomentarinya. Menjadi ranah pengadilan yang lebih tinggi untuk mengoreksi putusan tersebut," ungkap Farid.

Editor:hasan b
Sumber:tempo.co
Kategori:Riau, Hukum, Umum, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/