Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
3
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
21 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
21 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
16 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
6
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
16 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Gara-gara Sorotan Lampu Senter, Dua Tetangga Nyaris Saling Bacok

Gara-gara Sorotan Lampu Senter, Dua Tetangga Nyaris Saling Bacok
ilustrasi
Sabtu, 04 Februari 2017 23:34 WIB

SAMARINDA - Hanya gara-gara senter, dua warga di Jalan Kakap, Samarinda, Kalimantan Timur nyaris saling tikam dengan senjata tajam.

Kendati tidak mengalami luka yang cukup serius, namun keduanya saat ini harus berurusan aparat kepolisian, karena kejadian tersebut.

Kejadian tersebut bermula, saat pelaku atas nama La Abudulu (39) dan korbannya atas nama Yuni Rahmania (32), sekitar pukul 07.30 wita, Sabtu pagi (4/2) bertemu.

Lalu, pelaku yang saat itu sudah menenteng sebilah parang, langsung mengalungkan parang tersebut ke leher korban. Untuk menghindari gorokan dari pelaku, korban langsung menangkap parang itu, yang kemudian mengakibatkan luka di bagian telapak tangan korban.

Korban yang merasa dirugikan, langsung melaporkan hal tersebut ke Mapolsekta Samarinda Ilir, dan kepolisian pun langsung dapat menangkap pelaku, sekitar pukul 12.00 wita tanpa perlawanan dari pelaku.

Dari hasil pemeriksaan kepolisian, kejadian bermula karena pelaku merasa geram dan risih dengan tingkah laku korban, yang hampir setiap malam menyenteri rumah pelaku.

"Hanya gara-gara sepele, korban itu kalau malam hari, menyenteri rumah pelaku. Hal itulah yang membuat pelaku mau buat perhitungan, tapi kami masih dalami lagi tentang niatan pelaku membawa parang tersebut," ungkap Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Ilir, Ipda Purwanto, Sabtu (4/2/2017).

Karena mengakibatkan luka terhadap korbannya, pelaku pun dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan hukuman kurungan paling lama selama 5 tahun penjara.

"Ini masih dalam pengembangan kami, barang bukti berupa parang sudah kami sita. Saat ini kami masih akan memeriksa saksi yang berada di sekitar lokasi, yang melihat kejadian itu," tuturnya.(tnc)

Editor:Arie RF
Sumber:tribunnews.com
Kategori:Kalimantan Timur, Hukum, Peristiwa, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/