Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kalahkan Li Shi Feng, Joko Jaga Peluang Indonesia Rebut Piala Thomas 2024
Olahraga
24 jam yang lalu
Kalahkan Li Shi Feng, Joko Jaga Peluang Indonesia Rebut Piala Thomas 2024
2
Indonesia Tertinggal 0-2 Atas China, Fajar/Rian: Liang/Wang Lebih Berani dan CerdikĀ 
Olahraga
24 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 Atas China, Fajar/Rian: Liang/Wang Lebih Berani dan CerdikĀ 
3
Indonesia Runner Up Piala Thomas, Bakri Kesulitan Keluar dari Tekanan
Olahraga
21 jam yang lalu
Indonesia Runner Up Piala Thomas, Bakri Kesulitan Keluar dari Tekanan
4
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
4 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
5
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
4 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
6
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Pemerintahan
4 jam yang lalu
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Soal Grasi Terhadap Antasari Azhar, DPR: Itu Kewenangan Konstitusional Presiden

Soal Grasi Terhadap Antasari Azhar, DPR: Itu Kewenangan Konstitusional Presiden
Antasari Azhar. (istimewa)
Kamis, 26 Januari 2017 15:32 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Grasi yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar merupakan kewenangan konstitusional.

Hal itu dikatakan oleh Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani. Terlebih menurut dia, pihak Istana Negara telah menjelaskan bahwa pemberian grasi tersebut berdasarkan pertimbangan Mahkamah Agung (MA).

"Tentu kalau ada pertimbangan dari MA, artinya pertimbangannya itu positif untuk pemberian grasi," katanya di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Kamis (26/1).

Dia tidak mempermasalahkan pemberian grasi tersebut karena menurutnya perkara yang telah menimpa Antasari tersebut telah menimbulkan tanda tanya besar.

"Perkara ini msh ada tanda tanya nya, yang juga MA memberikan pertimbangan positif maka bagi kami grasi itu sesuatu yang wajar bukan sesuatu yang kemudian luar biasa atau istimewa karena seorang Antasari yang mendapat grasi," jelasnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/