Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Olahraga
11 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
2
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
Olahraga
11 jam yang lalu
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
3
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
Olahraga
11 jam yang lalu
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
4
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
Olahraga
10 jam yang lalu
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
5
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
Olahraga
10 jam yang lalu
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
6
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
Pemerintahan
12 jam yang lalu
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
Home  /  Berita  /  Riau

Tumpang Tindih Konsesi Chevron, Pembebasan 92 Petak Lahan Masyarakat Tunggu Rekomendasi Kementerian PUPR dan Kejaksaan

Tumpang Tindih Konsesi Chevron, Pembebasan 92 Petak Lahan Masyarakat Tunggu Rekomendasi Kementerian PUPR dan Kejaksaan
Tol Pekanbaru-Dumai. (Foto: Ratna SD)
Senin, 05 Desember 2016 12:03 WIB
Penulis: Ratna Sari Dewi
PEKANBARU - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia meminta sumbang saran Kejaksaan untuk memecahkan persoalan tumpang tindih lahan yang menghambat pembangunan tol Pekanbaru-Dumai.

Disampaikan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Riau, Masperi, bahwa pembangunan tol Pekanbaru-Dumai terhambat tumpang tindih lahan. Yang mana, ada sebanyak 92 petak lahan di sekitar Kecamatan Rumbai, Pekanbaru yang masuk dalam konsesi Chevron.

Baca Juga: Pembiayaan dan Pencairan Dana Pembebasan Lahan Menambah Rumit Pembangunan Tol Pekanbaru-Dumai

"Kemarin ketika mau diganti rugi, Chevron protes karena beberapa titik lahan punya masyarakat ini ternyata berdempetan dengan konsensi Chevron," kata Masperi yang sekaligus menjabat sebagai Plt Kadispenda Provinsi Riau ini kepada GoRiau.com di Pekanbaru, Senin (5/12/2016).

Baca Juga: Diundur, Waktu Pembebasan 114 Persil Tanah di Kawasan Tol Pekanbaru-Dumai Ditambah Dua Minggu

Dalam persoalan ini, kata Masperi, Kementerian PUPR tengah meminta testimoni Kejaksaan terkait aspek hukum pembayaran pembebasan lahan masyarakat yang bersengketa tersebut. Pasalnya, meski masuk konsesi Chevron, tanah milik masyarakat itu telah dimiliki secara turun-temurun dengan dilengkapi sertifikat dan SKGR.

Baca Juga: Mediasi 7 Persil Tanah Sudah Dilakukan, Pembangunan Tol Pekanbaru-Dumai Masih Alot

"Sebelum nego sampai pembayaran ganti rugi, Kementerian PUPR minta rekomendasi dan testimoni kejaksaaan," pungkasnya. ***

Kategori:Pemerintahan, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/