RDP dengan Komisi III, Kapolri Sebut Rencana Pengerahan Massa ke DPR dan MPR Gagal Total
Menurut Tito, penangkapan ini berhasil meredam upaya pengerahan massa ke DPR/MPR."Intinya seperti yang kita saksikan bersama, aksi berlangsung aman tak ada pengerahan massa ke DPR. Istilahnya gagal total, hasilnya aman," ujar Tito di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/12/2016).
Tito juga menjelaskan bahwa sudah cukup alasan untuk melakukan penahanan. Selain pasal makar, ada pula dari mereka yang ditangkap itu dikenakan pasal UU ITE."Sidangnya nanti akan menarik banyak pihak," imbuh Tito.
Tito juga menjelaskan bahwa penangkapan beberapa purnawirawan TNI pada tanggal itu sudah berkoordinasi dengan pihak TNI. Pangdam Jaya sebelumnya sudah sangat intensif menugaskan Dentasemen Intel untuk mendampingi Polri sebelum penangkapan dilakukan.
Sebelumnya Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar menjelaskan, ada 7 tersangka telah membuat suatu rencana dalam aksi demo 212. Mereka diduga akan menggerakkan massa menduduki MPR dan DPR.
Ketujuh tersangka itu adalah Kivlan Zen, Adityawarman Thaha, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko Suryo Santjojo, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri. ***
Editor | : | Muslikhin Effendy |
Sumber | : | Detik.com |
Kategori | : | GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta |