Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
11 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
2
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
Olahraga
10 jam yang lalu
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
3
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
DPD RI
9 jam yang lalu
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
4
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
Olahraga
10 jam yang lalu
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
5
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Olahraga
10 jam yang lalu
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
6
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
Pemerintahan
9 jam yang lalu
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Soal Sidang Kasus Dugaan Penistaan Agama, Kapolri: Segera Diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Utara

Soal Sidang Kasus Dugaan Penistaan Agama, Kapolri: Segera Diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Utara
Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Polri dan Komisi III DPR. (GoNews.co)
Senin, 05 Desember 2016 11:57 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian, memastikan bahwa kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok, akan segera dilakukan proses persidangan.

Hal tersebut ia katakan saat menjelaskan beberapa hal terkait pengamanan aksi 212 dan penangkapan beberapa aktivis yang diduga makar, serta penjelasan kasus-kasus besar yang ditangani Polri, dengan Komisi III DPR RI, Senin (5/12/2016).

"Saya pastikan bakal digelar persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dan kita saat ini sedang membahas, menyusun berbagai strategi pengamanan persidangan," ujarnya.

Hal itu dilakukan kata Kapolri, karena persidangan tersebut diyakini bakal jadi maghnet pengumpulan massa. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/