Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
Olahraga
15 jam yang lalu
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
2
Progres Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B di Pekan ke-31 Capai 10,43 Persen
Pemerintahan
13 jam yang lalu
Progres Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B di Pekan ke-31 Capai 10,43 Persen
3
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
Pemerintahan
15 jam yang lalu
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
4
Persiapkan Indonesia Hadapi Irak, Shin Tae-yong Optimistis Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
14 jam yang lalu
Persiapkan Indonesia Hadapi Irak, Shin Tae-yong Optimistis Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
5
Aditya Raih Norma GM, Eka Putra Wirya: PB Percasi dan Sponsor Bangga
Olahraga
11 jam yang lalu
Aditya Raih Norma GM, Eka Putra Wirya: PB Percasi dan Sponsor Bangga
6
Momen 26 Tahun BUMN, PLN Terus Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik di Jakarta
Pemerintahan
17 jam yang lalu
Momen 26 Tahun BUMN, PLN Terus Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik di Jakarta
Home  /  Berita  /  Hukum

Kata Anggota DPRD Siak, PT DSI tak Punya HGU, Kok Bisa Punya Kebun

Kata Anggota DPRD Siak, PT DSI tak Punya HGU, Kok Bisa Punya Kebun
Anggota DPRD Kabupaten Siak Hariadi Tarigan saat bertemu warga.
Kamis, 29 September 2016 19:10 WIB
Penulis: Doni Ruby Saputra
SIAK SRI INDRAPURA - Satu per satu pengambilalihan tanah negara dan lahan rakyat di Riau mulai terungkap. Uniknya seperti yang terjadi di Kabupaten Siak, ada perusahaan yang tidak mengantongi HGU (Hak Guna Usaha) tapi punya kebun sawit, bahkan dikabarkan memiliki kebun diatas tanah negara.

Salah satunya terungkap saat adanya rencana eksekusi perkebunan kelapa sawit di Jalan Baru, Dayun, Kabupaten Siak, Kamis (29/9/2016). Akiibat rencana eksekusi yang akan dilakukan PT DSI, warga pun berdatangan untuk mengamankan lahan mereka. Menurut warga, itu adalah kebun mereka, bukan milik perusahaan. Namun perusahaan secara hukum sudah memenangkan perkara.

Di saat puluhan warga berkumpul tersebut, salah seorang anggota DPRD Siak, yang juga anggota Komisi VII, Hariadi Tarigan datang ke lokasi. Setelah berdiskusi dengan warga, Tarigan pun berkeyakinan bahwa lahan tersebut bukanlah milik PT DSI karena Tarigan menilai DSI tidak memiliki HGU.

''Sejak saya jadi anggota, saya mengikuti perkembangan PT DSI ini, dan kami telah meminta kepada pemerintah daerah untuk mencabut izin PT DSI karena sampai detik ini, kami yakini PT DSI tidak punya HGU, Kita sudah telusuri, tapi ternyata tidak ada, entah kalau mereka dapat dari mana. Yang jelas, penelusuran kita, mereka tak punya HGU, jadi kok bisa punya kebun?'' jelasnya mempertanyakan.

Dijelaskan, lahan negara tidak pernah diperjualbelikan, yang ada hanya HGU atau izin lainnya sesuai jenis usaha dan bisa diambil kembali oleh nagara sesuai peraturan dan perundang-undangan. Jadi tidak boleh ada perusahaan yang bisa beli lahan negara, itu sama saja dengan membeli negara, yang ada cuma pinjam pakai atau izin pengelolaan seperti HGU.

''Ini kita telusuri, mereka tak punya HGU, jadi izinnya apa? Kalau memiliki, saya yakin tidak bisa, karena tanah yang dikuasai negara tidak pernah diperjualbelikan,'' tegasnya di hadapan masyarakat, dan meminta warga bersabar sampai pihaknya menelusuri legalitas lahan yang diklaim PT DSI. ***

Kategori:Hukum, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/