Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
24 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
2
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
24 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
3
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
4
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
Pemerintahan
20 jam yang lalu
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
5
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
14 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
6
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
Umum
14 jam yang lalu
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
Home  /  Berita  /  Riau

2 Warga Inhu Ditangkap Saat Transaksi Kulit Harimau Sumatera Sepanjang 2 Meter

2 Warga Inhu Ditangkap Saat Transaksi Kulit Harimau Sumatera Sepanjang 2 Meter
Petugas sedang menunjukkan barang bukti kulit harimau yang akan diperjual belikan, Kamis malam (Foto: GoRiau.com/GoNews Group)
Kamis, 29 September 2016 19:07 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum (BPPH) Lingkungan Hidup dan Kehutan Wilayah II Pekanbaru, Provinsi Riau berhasil tangkap tangan dua warga Kabupaten Inhu ketika akan bertransaksi Kulit Harimau Sumatera, Kamis (29/9/2016) siang.

Mereka ditangkap di Kecamatan Batang Gansal, Inhu, oleh tim yang menyamar sebagai pembeli kulit harimau yang ditawarkan itu. Identitas keduanya, berinisial Ah dan rekannya Ni, warga setempat (Batang Gansal, red).

"Kita lihat ini adalah Harimau Sumatera yang sudah dewasa, dengan jenis kelamin jantan. Selain kulit, kita juga sita tulang belulang satwa ini," ucap Kepala Seksi BPPH-LHK seksi wilayah II Pekanbaru, Eduward, Kamis malam di kantornya.

Menurut informasi yang dirangkum GoRiau.com (GoNews Group), Ah dan Ni tersebut diduga sebagai perantara (calo, red) alias pihak yang menjualkan, bukan sebagai pemburu. Hewan langka tersebut diakui didapat dari Kabupaten Inhil.

"Bukan (kami yang buru, red), kami dapat dari pemburu di daerah Concong, Inhil. Kita bantu jualkan. Nanti bagi hasil," ungkap Ah saat diwawancarai GoRiau.com (GoNews Group). "Katanya ada yang mau beli, makanya kita bawa, tahu-tahunya itu petugas," sambung dia.

Terlihat Harimau ini masih segar, diduga belum lama ini dibunuh alias diburu. Tercium aroma busuk yang menyengat. Kondisi kulitnya juga lengkap, mulai dari bagian kulit kepala hingga ekor. Bahkan kukunya juga masih ada.

Hingga berita ini diturunkan, kedua orang penjual satwa dilindungi tersebut masih menjalani pemeriksaan di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jalan HR Soebrantas, Pekanbaru. ***

Kategori:Riau, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/