Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Olahraga
13 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
2
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
Olahraga
12 jam yang lalu
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
3
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
Olahraga
12 jam yang lalu
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
4
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
Olahraga
12 jam yang lalu
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
5
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
Olahraga
12 jam yang lalu
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
6
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
Pemerintahan
13 jam yang lalu
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Mantan Wakil Bupati Pelalawan Marwan Ibrahim Kembalikan Kerugian Negara Rp 2 Miliar

Mantan Wakil Bupati Pelalawan Marwan Ibrahim Kembalikan Kerugian Negara Rp 2 Miliar
Keluarga Marwan Ibrahim saat mengembalikan kerugian negara Rp 2 miliar, Rabu (24/8/2016). (Farikhin/GoRiau.com)
Kamis, 25 Agustus 2016 15:43 WIB
Penulis: Farikhin
PANGKALANKERINCI - Marwan Ibrahim, terpidana kasus korupsi pengadaan lahan untuk perkantoran Bhakti Praja di Kabupaten Pelalawan, Riau, mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 2 miliar.

"Totalnya Rp 2 miliar, terdiri dari uang denda Rp 500 juta serta uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar," sebut Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci, Yuriza Antoni SH, kepada GoRiau.com, Kamis (25/8/2016).

Disampaikannya, upaya penyelamatan aset dan pengembilan kerugian negara tetap diupayakan. "Sudah beberapa kali pihak keluarga meminta pengunduran, namun Rabu kemarin sudah dibayar lunas," jelas Yuriza.

Uang pengembalian kerugian negara tersebut disetorkan langsung oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Kerinci ke BRI Cabang Pangkalan Kerinci, Rabu (24/8/2016) kemarin. "Uang tersebut sudah disetor ke rekening negara," pungkasnya.

Sebelumnya, majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, menjatuhkan vonis pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider 3 bulan kurungan kepada Marwan Ibrahim.

Selain itu juga menjatuhkan pidana membayar uang pengganti Rp 1,5 miliar. Hakim menyatakan Marwan Ibrahim secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan lahan untuk perkantoran Bhakti Praja.

Vonis itu dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang pembacaan vonis, yang digelar diruang sidang Cakra, PN Pekanbaru, Rabu (18/5/2015) silam.(***)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/