Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
Olahraga
16 jam yang lalu
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
2
Progres Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B di Pekan ke-31 Capai 10,43 Persen
Pemerintahan
15 jam yang lalu
Progres Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B di Pekan ke-31 Capai 10,43 Persen
3
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
Pemerintahan
16 jam yang lalu
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
4
Persiapkan Indonesia Hadapi Irak, Shin Tae-yong Optimistis Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
16 jam yang lalu
Persiapkan Indonesia Hadapi Irak, Shin Tae-yong Optimistis Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
5
Aditya Raih Norma GM, Eka Putra Wirya: PB Percasi dan Sponsor Bangga
Olahraga
13 jam yang lalu
Aditya Raih Norma GM, Eka Putra Wirya: PB Percasi dan Sponsor Bangga
6
Target Terpenuhi, Aditya Raih Norma GM di Pertamina Indonesian GM Tournament 2024
Olahraga
14 jam yang lalu
Target Terpenuhi, Aditya Raih Norma GM di Pertamina Indonesian GM Tournament 2024
Home  /  Berita  /  Hukum

Baru 6 Bulan Keluar Penjara, Residivis Kambuhan di Minas Kembali Masuk Jeruji Besi

Baru 6 Bulan Keluar Penjara, Residivis Kambuhan di Minas Kembali Masuk Jeruji Besi
Kanit Reskrim Polsek Minas Ipda Noki Loviko (duduk kiri) bersama tim berhasil mengamankan residivis kambuhan yang jualan sabu di Minas.
Rabu, 27 Juli 2016 10:26 WIB
Penulis: Friedrich Edward Lumy
MINAS - Bukannya tobat, EA (45) yang merupakan residivis kasus narkoba, sebelumnya diganjar dengar hukuman 2 tahun penjara. Baru 6 bulan menghirup udara bebas, EA warga Jalan Yos Sudarso kilometer 48 Desa Minas Barat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau, kembali ditangkap polisi dengan kasus yang sama.

Sebagaimana disampaikan Kapolres Siak, AKBP Restika Pardamaian Nainggolan kepada GoRiau.com, melalui Kapolsek Minas, Kompol Lukman, Rabu (27/7/2016). Sebelum diamankan Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Noki Loviko SH mendapat informasi di rumah pelaku sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.

"Sekitar pukul 02.00 WIB, tim mempersiapkan diri untuk melakukan pengintaian dan penggrebekan di rumah pelaku Jalan Yos Sudarso," beber Kompol Lukman didampingi Ipda Noki.

Sekitar pukul 03.00 WIB, sambung Kapolsek Minas, pelaku berhasil diamankan. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 11 bungkus paket kecil, yaitu 9 paket dengan harga Rp150 ribu dan 2 paket dengan harga Rp350 ribu. Juga ditemukan 5 bungkus plastik kosong (diduga untuk menyimpan sabu, red).

"Selain barang bukti sabu, kita juga mengamankan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp1.080.000, 1 unit handphone dan sepeda motor dengan nopol BM 6686 YJ, yang digunakan pelaku untuk jualan sabu," jelas Kompol Lukman.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Minas guna penyidikan dan pengembangan. ***

Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/