Terkait Limbah B3 yang Ditimbun dalam Tanah di Dumai, Ditjen Gakkum KLHK RI: Ini Bisa Pidana
Penulis: Friedrich Edward Lumy
Hal itu disampaikan Direktur Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi KLHK RI, Rosa Vivien Ratnawati saat dikonfirmasi GoRiau.com, Senin (25/7/2016). Pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Riau dan Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kota Dumai.
"Kita akan berkoordinasi untuk melakukan pengecekan ke lapangan. Jika memang terjadi pelanggaran, akan ditindaklanjuti dengan penegakkan hukum," ungkap Vivien saat dihubungi.
Masih dikatakannya, pihak perusahaan (CV Bumi Alam Lestari, red) setelah dilakukannya penegakkan hukum dan terbukti melanggar, dapat dikenakan sanksi administrasi, pidana maupun perdata.
"Limbah B3 apabila ditimbun seperti itu, maka akan mencemari air tanah. Dimana air tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Apalagi jika terdapat kandungan logam berat, maka akan membahayakan kesehatan manusia," tutup Vivien menjelaskan.***
Kategori | : | Pemerintahan, GoNews Group |