Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Stefano Cugurra Siapkan Cara Hentikan Da Silva-Ciro di Semifinal Leg Pertama
Olahraga
13 jam yang lalu
Stefano Cugurra Siapkan Cara Hentikan Da Silva-Ciro di Semifinal Leg Pertama
2
Nick Kuippers Bertekad Berikan Hasil Terbaik Untuk Bobotoh
Olahraga
13 jam yang lalu
Nick Kuippers Bertekad Berikan Hasil Terbaik Untuk Bobotoh
3
Pemain Persib Sambut Positif VAR Di Championship Series BRI Liga 1 2023/24
Olahraga
12 jam yang lalu
Pemain Persib Sambut Positif VAR Di Championship Series BRI Liga 1 2023/24
4
Madura United Lanjutkan Target Dengan Semangat K3 Tanpa Pelatih Kepala
Olahraga
12 jam yang lalu
Madura United Lanjutkan Target Dengan Semangat K3 Tanpa Pelatih Kepala
5
Borneo FC Siap Lawan Madura United Dan Tambahan Dukungan Spesial
Olahraga
12 jam yang lalu
Borneo FC Siap Lawan Madura United Dan Tambahan Dukungan Spesial
6
Forum LKS Jakarta Apresiasi Bantuan 1.300 Paket Sembako dari Jokowi
Pemerintahan
12 jam yang lalu
Forum LKS Jakarta Apresiasi Bantuan 1.300 Paket Sembako dari Jokowi
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Terkait Limbah B3 yang Ditimbun dalam Tanah di Dumai, Ditjen Gakkum KLHK RI: Ini Bisa Pidana

Terkait Limbah B3 yang Ditimbun dalam Tanah di Dumai, Ditjen Gakkum KLHK RI: Ini Bisa Pidana
Diduga minyak kotor yang merupakan limbah b3 yang dikelola oleh CV Bumi Alam Lestari ditanam dalam tanah begitu saja disekitar area kerjanya di Kelurahan Pelintung, Kecamatan Mundam, Kota Dumai, Riau.
Senin, 25 Juli 2016 19:05 WIB
Penulis: Friedrich Edward Lumy
DUMAI - Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) diduga minyak kotor yang ditimbun dalam tanah oleh CV Bumi Alam Lestari di Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Riau, akan diverifikasi oleh Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, dalam waktu dekat.

Hal itu disampaikan Direktur Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi KLHK RI, Rosa Vivien Ratnawati saat dikonfirmasi GoRiau.com, Senin (25/7/2016). Pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Riau dan Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kota Dumai.

"Kita akan berkoordinasi untuk melakukan pengecekan ke lapangan. Jika memang terjadi pelanggaran, akan ditindaklanjuti dengan penegakkan hukum," ungkap Vivien saat dihubungi.

Masih dikatakannya, pihak perusahaan (CV Bumi Alam Lestari, red) setelah dilakukannya penegakkan hukum dan terbukti melanggar, dapat dikenakan sanksi administrasi, pidana maupun perdata.

"Limbah B3 apabila ditimbun seperti itu, maka akan mencemari air tanah. Dimana air tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Apalagi jika terdapat kandungan logam berat, maka akan membahayakan kesehatan manusia," tutup Vivien menjelaskan.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/