Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
11 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
10 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
3
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
9 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
7 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Olahraga
10 jam yang lalu
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
6
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
7 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini

RUU Cilaka Hapus Upah Minimum Kabupaten/Kota

RUU Cilaka Hapus Upah Minimum Kabupaten/Kota
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto didampingi sejumlah menteri menyerahkan draf omnibus law RUU Cilaka kepada Ketua DPR Puan Maharani. (republika.co.id)
Senin, 17 Februari 2020 07:09 WIB
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) yang belakangan diubah pemerintah namanya menjadi RUU Cipta Kerja, dinilai Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sangat merugikan kaum buruh.

Dikutip dari republika.co.id, Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, RUU Cilaka menghapus upah minimum kabupaten dan kota serta menggunakan upah minimun provinsi. Padahal, seluruh daerah, kecuali DKI Jakarta dan Yogyakarta, mengacu kepada upah minimum kabupaten/kota. Upah minimun provinsi tidak dipakai dan angka acuannya juga jauh lebih kecil.

Sebagai contoh di wilayah Jawa Barat, jelas Said, upah minimum di Kabupaten Bekasi sebesar Rp 4,4 juta per bulan dan di Karawang Rp 4,5 juta per bulan. Namun, upah minimum Provinsi Jawa Barat hanya Rp 1,8 juta per bulan.

''Apakah ini mau diturunkan dari Rp 4,5 juta jadi Rp 1,8 juta,'' kata Said dalam Konferensi Pers di Jakarta, Ahad (16/2).

Lebih lanjut, RUU Cipta Kerja juga mengenal istilah upah per satuan waktu atau upah per jam. Dibayarnya pekerja berdasarkan jam kerja maka secara nyata menghilangkan upah minimum per bulan yang selama ini digunakan.

KSPI kemudian menyoroti hilangnya pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur tentang sanksi bagi pengusaha yang tidak membayar upah sesuai upah minimum.

''Kami sudah teliti, antarpasal tentang upah kalau disinkronkan sama saja dengan menghapus upah minimum. Kalau tidak jeli, akan menganggap masih ada, padahal tidak. Konseptornya sangat pandai memecah-mecah pasal upah minimum,'' ujar dia.

Said menambahkan, kenaikan upah juga hanya akan diatur berdasarkan tingkat pertumbuhan ekonomi. Berbeda dengan saat ini yang memformulasikan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Pertumbuhan ekonomi, kata Said, dihitung tanpa melihat inflasi sehingga akan kurang mencerminkan kebutuhan hidup pekerja.

Belum lagi, soal nasib pekerja outsorcing dan karyawan kontrak yang bisa dikontrak seumur hidup. Perusahaan, lanjut Said, tentu akan lebih memilih outsorcing atau kontrak ketimbang mengangkat karyawan tetap demi mengurangi biaya pekerja.

Selain soal upah minimum yang disebut hilang, KSPI juga menggarisbawahi delapan persoalan lain dalam RUU Cipta Kerja. Di antaranya potensi hilangnya pesangon, penggunaan outsorcing yang bebas untuk semua jenis pekerjaan dan waktu yang tak terbatas, dan penggunaan karyawan kontrak yang tak terbatas.

Selanjutnya, KSPI menilai RUU Cipta Kerja memuat jam kerja menjadi eksploitatif, potensi penggunaan buruh kasar asing yang bebas, PHK yang dipermudah, hilangnya jaminan sosial bagi buruh, serta sanksi-sanksi pidana bagi perusahaan yang dihilangkan. ***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/