Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
Olahraga
13 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
2
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
13 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
3
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
8 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
4
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
7 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
5
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
7 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
6
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
7 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik

Kenal di Medsos, 2 Gadis Remaja Dicabuli 2 Pria Pengangguran dalam Kamar Kos yang Sama

Kenal di Medsos, 2 Gadis Remaja Dicabuli 2 Pria Pengangguran dalam Kamar Kos yang Sama
Ilustrasi korban pencabulan. (int)
Senin, 17 Februari 2020 08:04 WIB
KUTAI KARTANEGARA - Aparat Polsek Loa Kulu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, menangkap Murjani (18) dan Dayat (31), Sabtu (15/2/2020) malam.

Dikutip dari merdeka.com, kedua pria pengangguran itu diduga telah mencabuli dua gadis berusia 14 tahun di kamar kos pelaku. Pencabulan itu bermula dari perkenalan korban dengan pelaku di media sosial.

Kedua pria pengangguran ditangkap setelah orangtua kedua korban melapor ke Mapolsek Loa Kulu, sore hari sebelumnya. Kedua orangtua korban menemukan putri mereka di tempat kos pelaku.

Dayat ternyata telah beristri dan punya 1 orang anak. Dia tinggal menumpang di indekos Murjani di kawasan Dusun Margasari.

''Keduanya kenalan di medsos. Jadi masing-masing bawa pasangannya ke kos. Murjani yang duluan, kemudian disusul Dayat," kata Kapolsek Loa Kulu Iptu Aksaruddin, dikonfirmasi Ahad (16/2).

Murjani dan Dayat mengeluarkan bujuk rayu. Kedua gadis remaja itu pun terperdaya sehingga kedua pelaku leluasa menyetubuhi kedua korban dalam kamar kos yang sama.

Kedua korban mengaku telah disetubuhi pelaku, setelah didesak kedua orangtua mereka. Polisi mengamankan pakaian korban sebagai barang bukti dugaan kasus asusila anak bawah umur itu.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 Tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. ''Ancaman maksimal 15 tahun penjara,'' tandas Aksaruddin.***

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/