Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
22 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
2
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
24 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
3
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
Olahraga
23 jam yang lalu
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
4
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
24 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
5
Brad Pitt Kepergok Jalan Bareng Ines De Ramon di Pantai Santa Barbara
Umum
24 jam yang lalu
Brad Pitt Kepergok Jalan Bareng Ines De Ramon di Pantai Santa Barbara
6
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
9 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai

Siswi SMP Muhammadiyah yang Dianiaya 3 Siswa dalam Kelas Ternyata Penyandang Disabilitas

Siswi SMP Muhammadiyah yang Dianiaya 3 Siswa dalam Kelas Ternyata Penyandang Disabilitas
Siswi SMP dianiaya tiga siswa dalam kelas. (detik.com)
Kamis, 13 Februari 2020 21:32 WIB
PURWOREJO - Siswi SMP Muhammadiyah Butuh, Purworejo, Jawa Tengah, yang menjadi korban penganiayaan 3 siswa dalam kelas di sekolah, ternyata penyandang disabilitas.

''Yang menjadi korban perundungan adalah siswi penyandang disabilitas,'' kata Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, Kamis (13/2/2020), seperti dikutip dari Tirto.id.

Peristiwa perundungan (penganiayaan) tersebut terungkap setelah videonya beredar di media sosial.

Dalam video tersebut terlihat tiga siswa memukul dan menendang seorang siswi yang diduga terjadi di ruang kelas.

Ganjar mengutus langsung Kepala Dinas Pendidikan Jawa Tengah Jumeri ke Kabupaten Purworejo untuk berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten setempat guna mengusut tuntas kasus perundungan ini.

Orang nomor satu di Jateng itu juga berkoordinasi dengan pengurus organisasi induk sekolah tempat terjadinya perundungan yang menimpa seorang siswi.

Ganjar mengaku geram mengetahui masih adanya perundungan yang terjadi di lembaga pendidikan. Ganjar berencana mengumpulkan para pemangku kepentingan di bidang pendidikan untuk mengevaluasi persoalan ini.

''Guru, orang tua, dan pengawas sekolah kita tidak cukup bekerja seperti ini karena kasus seperti ini sudah terjadi berkali-kali maka kita harus kerja serius,'' kata Ganjar.

''Mesti dilakukan sistem seperti apa, sarana prasarana seperti apa, kalau perlu dipasangi CCTV sehingga tidak terjadi bullying seperti ini lagi,'' tambahnya.

Sebagai bentuk simpatinya kepada siswi korban perundungan, Ganjar memberikan santunan kepada orang tua yang bersangkutan.

Menurut Ganjar, santunan ini diberikan agar orang tua korban tidak bekerja selama beberapa waktu dan mencurahkan perhatian mereka untuk mendampingi anaknya melewati masa-masa traumatis.

Kepolisian telah menetapkan tiga pelaku perundungan sebagai tersangka. Meski begitu, polisi tidak menahan ketiga pelajar SMP tersebut.

''Tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun,'' kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iskandar F. Sutisna saat dikonfirmasi Antara di Semarang, Kamis (13/2/2020).

Menurut Iskandar, ketiga pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Meski tidak ditahan, ia memastikan proses hukum terhadap ketiga tetap berjalan sebagaimana ketentuan.***

Editor:hasan b
Sumber:tirto.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/