Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
21 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
10 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
8 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
4
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
7 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
5
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
7 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
6
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
6 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji

Dijanjikan Ponsel dan Bedak, Bocah 11 Tahun Diperkosa Tetangganya 11 Kali

Dijanjikan Ponsel dan Bedak, Bocah 11 Tahun Diperkosa Tetangganya 11 Kali
Ilustrasi korban pemerkosaan. (int)
Minggu, 09 Februari 2020 08:39 WIB
KAPUAS HULU - Seorang bocah perempuan berusia 11 tahun di Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, menjadi korban pemerkosaan tetangganya, AP (40).

Dikutip dari Kompas.com, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go mengatakan, polisi menangkap AP di rumahnya, Jumat (7/2/2020), setelah mendapatkan laporan dari paman korban.

''Setelah seluruh bukti cukup, kita datangi rumah tersangka, beri penjelasan kepada pihak keluar, lalu tersangka kita bawa,'' kata Donny saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (8/2/2020) malam.

Donny menjelaskan, perlakuan bejat tersangka sudah dilakukan setidaknya sejak 1 tahun terakhir, sebanyak 11 kali.

Pemerkosaan terakhir terjadi pada 31 Desember 2019, pukul 19.00 WIB.

Untuk memuluskan perbuatannya, tersangka AP kerap berjanji untuk membelikan korban ponsel, bedak dan sandal.

Namun sampai saat ini, barang-barang yang dijanjikan itu tak pernah diberikan tersangka.

Selain berjanji membelikan sejumlah barang, tersangka juga pernah mengancam akan membunuh korban jika menceritakan perbuatannya.

Kejadian itu membuat korban mengalami trauma.

Saat ini korban mengalami sakit fisik dan psikis, khususnya traumatik.

Hingga kini tersangka AP masih ditahan dan dalam pemeriksaan pihak kepolisian setempat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak.

''Tersangka masih sedang didalami oleh Polsek Putussibau Utara,'' ucap Donny.***

Editor:hasan b
Sumber:kompas.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/