Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Olahraga
22 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
2
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
Olahraga
21 jam yang lalu
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
3
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
Olahraga
21 jam yang lalu
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
4
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
Olahraga
21 jam yang lalu
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
5
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
Olahraga
21 jam yang lalu
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
6
Buat 1.000 Lilin dari Minyak Jelantah, SMAN 13 Jakarta Diganjar Rekor MURI
Umum
17 jam yang lalu
Buat 1.000 Lilin dari Minyak Jelantah, SMAN 13 Jakarta Diganjar Rekor MURI

Polri Tolak Permintaan Ketua KPK, Pengembalian Kompol Rosa Batal

Polri Tolak Permintaan Ketua KPK, Pengembalian Kompol Rosa Batal
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri  Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono. (int)
Kamis, 06 Februari 2020 19:59 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengirimkan surat ke pihak Polri tentang pengembalian Kompol Rosa Purbo Bekti ke Polri. Namun permintaan Firli tersebut ditolak Polri.

Dikutip dari tirto.id, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri  Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Polri, sudah merespons surat yang dikirim Firli terkait pengembalian Kompol Rosa. Isi surat yakni, Kompol Rosa tidak ditarik ke Polri.

Masa tugas, Kompol Rosa, akan berakhir pada bulan September 2020 mendatang. 

''Polri kemarin memberikan surat pembatalan, artinya surat kepada KPK bahwa untuk Kompol Rosa tidak ditarik (ke Kepolisian),'' kata Argo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (6/2/2020).

Argo juga mengatakan, Mabes Polri sampai saat ini belum menerima surat pemberhentian Kompol Rosa sebagai penyidik KPK seperti diklaim Firli.

Pernyataan Argo bertolak belakang dengan klaim Firli. Menurutnya, pengembalian Kompol Rosa telah ditandatangani dalam surat tertanggal 22 Januari 2020. Ia juga mengklaim Rosa telah dihadapkan ke pimpinan di institusi kepolisian.

Dampak dari kebijakan Firli membuat Rosa tak memperoleh gaji dari KPK bulan Februari 2020. Ia juga tak dapat masuk ke dalam gedung KPK.

Atas kondisi tersebut, Wadah Pegawai KPK berinisiatif untuk iuran menalangi gaji Rosa yang tak diterima dari pimpinannya.***

Editor:hasan b
Sumber:tirto.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/