Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
16 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
2
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
Olahraga
17 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
3
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
11 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
4
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
10 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
5
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
11 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
6
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
10 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik

Tidur Sepulang Sekolah Saat Ibunya Tak di Rumah, Siswi SMP Dicabuli Ayah Tiri

Tidur Sepulang Sekolah Saat Ibunya Tak di Rumah, Siswi SMP Dicabuli Ayah Tiri
Ilustrasi. (dok)
Selasa, 21 Januari 2020 09:29 WIB
SERANG - Seorang gadis remaja yang masih duduk di bangku SMP di Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, menjadi korban pencabulan yang dilakukan ayah tirinya, Jl (40).

Dikutip dari merdeka.com, aparat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang, menangkap Jl setelah mendapat laporan dari ibu korban.

Kasus asusila tersebut terjadi pada November 2019 lalu, sekitar pukul 14.30 WIB. Bermula saat korban tengah tidur beristirahat di kamarnya, usai pulang sekolah. Saat rumahnya dalam keadaan sepi.

Secara diam-diam, Jl masuk ke kamar korban. Pria paruh baya tersebut kemudian langsung menggerayangi korban hingga terbangun. Bukannya berhenti, pelaku malah makin nekat.

Korban yang tidak bisa melawan, hanya bisa pasrah ketika pelaku menyetubuhinya. Usai melampiaskan nafsunya, pelaku meminta korban tidak melaporkan kejadian itu kepada ibunya.

Merasa tertekan atas tindakan bejat ayah tirinya tersebut, korban akhirnya menceritakan kejadian itu kepada ibunya beberapa minggu kemudian. Sang ibu langsung melaporkan perbuatan bejat suaminya tersebut ke Mapolres Serang Kota.

Kasatreskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata membenarkan jika Unit PPA telah mengamankan pelaku tindak pidana persetubuhan anak yang dilakukan oleh bapak tirinya.

''Dari keterangan ibunya, pelaku ini merupakan bapak tirinya. Kasusnya terjadi sekitar bulan November, dilakukan siang hari di dalam kamar saat korban sedang tidur,'' katanya.

Dalam kasus ini, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo 82 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

''Kita masih melakukan pemeriksaan, setelah itu baru akan kita gelar. Kalau merujuk ke undang-undang perlindungan anak, tersangka terancam dihukum selama 15 tahun kurungan penjara,'' ujar Indra. ***

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/