Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Olahraga
18 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
2
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
Olahraga
17 jam yang lalu
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
3
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
Olahraga
17 jam yang lalu
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
4
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
Olahraga
17 jam yang lalu
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
5
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
Olahraga
17 jam yang lalu
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
6
Buat 1.000 Lilin dari Minyak Jelantah, SMAN 13 Jakarta Diganjar Rekor MURI
Umum
13 jam yang lalu
Buat 1.000 Lilin dari Minyak Jelantah, SMAN 13 Jakarta Diganjar Rekor MURI

KPK Minta Harun Masiku Serahkan Diri, PDIP Diingatkan Tak Halangi Gerak Tim Satgas

KPK Minta Harun Masiku Serahkan Diri, PDIP Diingatkan Tak Halangi Gerak Tim Satgas
Harun Masiku. (tempo.co)
Jum'at, 10 Januari 2020 07:46 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku (HAR) sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Harun diduga terlibat suap terkait penetapan anggota DPR RI tahun 2019-2024. Selain Harun, KPK juga menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan dua orang lainnya sebagai tersangka.

Namun KPK belum berhasil menangkap Harun. Politikus PDIP itu lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (8/1).

"KPK meminta HAR segera menyerahkan diri ke KPK,'' kata Wakil Ketua KPK, Lilik Pintauli Siregar dalam konfrensi persnya di Markas KPK, Kamis (9/1/2020), seperti dikutip dari inilah.com.

Selain meminta Harun menyerahkan diri, KPK juga mengingatkan pihak lain tidak menghalangi gerak tim Satgas KPK.

''Pada pihak lain yang terkait dengan perkara ini agar bersikap kooperatif,'' tegas Lilik.

Sebelum mengumumkan para tersangka, tim Satgas KPK sempat menyambangi Kantor DPP PDI Perjuangan, namun ditolak dengan alasan tidak ada bukti kuat.

Dalam perkara ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni Wahyu Setiawan (Komisioner KPU), Agustiani Tio Fridelina (mantan Anggota Bawaslu), Harun (Caleg PDIP) dan Saeful (staf atau kader PDIP).***

Editor:hasan b
Sumber:inilah.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/