Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
15 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
2
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
Olahraga
23 jam yang lalu
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
3
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Umum
11 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
4
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
Pemerintahan
14 jam yang lalu
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
5
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
11 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
6
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
11 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run

Terlantarkan Bayinya Hingga Tewas, Santriwati Ditahan dan Terancam Dipenjara 15 Tahun

Terlantarkan Bayinya Hingga Tewas, Santriwati Ditahan dan Terancam Dipenjara 15 Tahun
Ilustrasi jasad bayi. (int)
Selasa, 31 Desember 2019 20:57 WIB
MAGETAN - AF (20), santriwati pondok pesantren di Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, terancam dihukum 15 tahun penjara karena menelantarkan bayinya hingga tewas.

Dikutip dari kompas.com, bayi laki-laki itu ditemukan AS, teman AF, dalam ember berisi tumpukan baju kotor pada Sabtu (21/12/2019).

Kapolres Magetan AKBP Muhammad Riffai mengatakan, AF sengaja menelantarkan bayinya hingga tewas karena tidak ingin menanggung aib atas kehamilannya. AF melahirkan sendiri anaknya pada Jumat (20/12/2019).

Hasil autopsi yang dilakukan di RSUD Dr Sayidiman, Magetan, Jawa Timur, ditemukan luka memar pada bagian hidung bayi.

''Kekurangan oksigen dengan luka memar di hidung,'' katanya.

Saat ditemukan, bayi tersebut dalam kondisi tengkurap dan ditutup oleh tumpukan baju kotor AF.

Bayi malang itu ditemukan oleh AS, rekan AF, saat hendak mencuci baju, Sabtu (21/12/2019) pagi. Ia melihat ada ember tumpukan baju kotor milik rekan satu pesantrennya, AF.

AS yang mengetahui AF sedang tak enak badan berniat mencucikan baju AF. Saat itu ia melihat beberapa baju AF berlumuran darah.

''Ketika baju terakhir diambil dari dalam ember, saksi melihat bayi laki-laki dengan posisi tengkurap yang diperkirakan sudah meninggal dunia,'' tuturnya.

Terancam 15 Tahun Penjara

AS melaporkan temuan bayi laki-laki itu pengurus pondok pesantren. pengurus pondok kemudian meneruskan laporan ke Polsek Plaosan.

Polisi kemudian menetapkan AF sebagai tersangka.

''Tersangkanya sudah kita tahan setelah perawatan medis karena kondisinya terlalu lemah. Untuk ancaman hukumannya minimal 15 tahun,'' ujarnya.

AF dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-undang Perlindungan Anak. AF juga akan dijerat dengan pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***

Editor:hasan b
Sumber:kompas.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/