Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Olahraga
12 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
2
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
Olahraga
12 jam yang lalu
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
3
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
Olahraga
12 jam yang lalu
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
4
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
Olahraga
11 jam yang lalu
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
5
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
Olahraga
11 jam yang lalu
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
6
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
Pemerintahan
13 jam yang lalu
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer

Mantan Presiden Pakistan Divonis Hukuman Mati, Ini Kesalahannya

Mantan Presiden Pakistan Divonis Hukuman Mati, Ini Kesalahannya
Mantan Presiden Pakistan Pervez Musharraf.
Selasa, 17 Desember 2019 19:03 WIB
ISLAMABAD - Pengadilan anti-terorisme Pakistan menjatuhkan vonis mati terhadap mantan Presiden Pakistan Pervez Musharraf, pada Selasa.

Dikutip dari republika.co.id, menurut seorang pejabat tinggi, Pervez Musharraf dituduh telah melakukan pengkhianatan terhadap negara serta menggulingkan konstitusi.

''Pervez Musharraf dinyatakan bersalah terkait Pasal 6 tentang pelanggaran terhadap konstitusi Pakistan,'' kata pejabat hukum pemerintah Salman Nadeem.

Musharraf diadili atas pengkhianatan terhadap negara lantaran memberlakukan status darurat pada 2007. Musharraf, yang merebut kekuasaan pada 1999 melalui kudeta dan kemudian menjabat sebagai presiden, tinggal di luar Pakistan. Ia belum dapat dihubungi untuk dimintai komentar.

Pada 2013 Musharraf ditetapkan sebagai tahanan kota setelah memberi jaminan senilai 9.400 dolar Amerika Serikat (AS) atau Rp106,5 juta. ''Penjara Musharraf akan segera dirilis (dibebaskan dari penjara) sementara. Sekarang tahanannya berada di rumah,'' kata Pengacara Ahmed Raza Kasuri, seperti dikutip Reuters dan dilansir ABC News, Kamis (10/10).

Mantan presiden sembilan tahun itu disasar dengan banyak sangkaan perbuatan pidana. Diantaranya, pembunuhan rival politik terberatnya pada 2007 silam, Benazir Bhutto.

Tewasnya Bhutto menjadi petaka karier politik laki-laki kelahiran 1943 ini. Bekas panglima jenderal ini pun dituduh dengan pembunuhan terhadap pejuang di Balochistan.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/